Martapura (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI Muhadjir Effendy menyebutkan bahwa bantuan pangan berupa beras berlanjut hingga Juni 2024.
"Bantuan pangan ini akan disalurkan kepada masyarakat di Indonesia, termasuk OKU Timur hingga Juni 2024," kata Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy di Martapura, ibu kota Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Kamis.
Dia mengatakan, program bantuan pangan cadangan pemerintah berupa beras 10 kilogram untuk setiap keluarga penerima manfaat (KPM) ini awalnya disalurkan sampai Maret 2024, namun diperpanjang hingga Juni.
Baca juga: Meringankan beban lapisan rawan dengan bantuan pangan
Ia menekankan bahwa bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat non-petani menghadapi kenaikan harga gabah dan beras di pasaran. "Seperti biasa setiap bulan pemerintah menyalurkan sebanyak 10 kilogram untuk setiap KPM di OKU Timur," ujarnya.
Dalam kunjungannya ke Kabupaten OKU Timur itu, Muhadjir mengapresiasi penurunan angka kemiskinan ekstrem di daerah berjuluk Bumi Sebiduk Sehaluan tersebut menjadi 9,99 persen pada 2023. "Saya berharap angka kemiskinan di OKU Timur dapat terus menurun di tahun 2024," katanya.
Baca juga: Bulog Sumut efektifkan penyaluran bantuan beras Januari-Maret 2024
Sementara itu, Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah menambahkan bahwa selain menurunkan angka kemiskinan ekstrem, pihaknya pun membagikan prestasi lain seperti peringkat keenam Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Sumatera Selatan (73,05) pada 2023.
Kemudian, OKU Timur juga mendapat peringkat ke-4 tertinggi dalam pertumbuhan ekonomi dengan capaian 5,44 persen pada 2022.
“Kami berharap bahwa capaian positif ini dapat terus berlanjut untuk menyejahterakan masyarakat di Kabupaten OKU Timur,” ujar Bupati.
Menko PMK sebut bantuan pangan berlanjut hingga Juni 2024
29 Februari 2024 15:49 WIB
Masyarakat OKU Timur menerima bantuan pangan pemerintah, Kamis. (ANTARA/Edo Purmana/24)
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024
Tags: