Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyatakan sangat memungkinkan bagi seseorang hakim konstitusi melakukan praktik korupsi seorang diri dalam perkara pilkada.
"Kemungkinan keterlibatan hakim lain (dalam kasus Akil Mochtar) mungkin saja. Tapi bisa saja satu perkara dimainkan satu orang hakim sendirian dengan cara menelepon pihak yang menang sebelum putusan dilakukan, padahal sebenarnya perkara sudah selesai di tingkat majelis panel," kata Mahfud MD dalam konferensi pers pernyataan sikap lembaga Presscode terkait kasus yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan biasanya, putusan atas perkara sengketa pilkada sudah diambil kesepakatan oleh tiga majelis panel konstitusi sepekan sebelum pembacaan putusan.
Pada rentang waktu sebelum pembacaan putusan tersebut satu orang oknum hakim bisa saja menelepon pihak yang jelas-jelas sudah pasti menang, dengan mengiming-imingi kemenangan dengan syarat menyerahkan dana tertentu.
"Itu yang biasa terjadi. Biasanya teleponnya ke pengacara yang bersangkutan," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan dalam perkara gugatan pilkada kasus biasa saja, biasanya putusan dilakukan tiga orang majelis panel (bukan oleh sembilan hakim konstitusi). Sehingga hal itu semakin memudahkan seorang hakim melakukan praktik korupsi seorang diri.
"Jadi gampang saja itu. Kalau perkara biasa saja kan putusan cukup diambil tiga hakim majelis panel, ketiganya nanti cukup laporan saja ke hakim-hakim lain," ujar dia.
Lebih jauh Mahfud meyakini KPK pasti sudah tahu jika ada keterlibatan hakim lain, sebab KPK menurutnya, sudah pasti melakukan penyadapan yang akan mengarah ke pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.
Sebelumnya Hakim Konstitusi Patrialis Akbar juga meminta KPK tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan hakim lain dalam kasus dugaan suap Ketua MK Akil Mochtar dalam gugatan pilkada.
"Keterlibatan hakim lain saya kira jangan kita tutup tapi jangan juga berprasangka, jadi ikuti saja ibarat air mengalir, kalau memang ada yang terlibat tentu harus ikut bertanggung jawab, tapi kelihatannya tidak," kata Patrialis di Gedung MK, Jakarta, Kamis.
Sementara itu Hakim Konstitusi lain Hamdan Zoelva mengatakan tidak mungkin ada keterlibatan hakim lain dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Akil Mochtar
"`Nggak` begitu pidana itu. Kalau satu orang ya satu orang aja. Pidana itu kan tindakan langsung, kita pun tidak tahu apa yang dilakukan, jadi tidak mungkin (yang lain terlibat)," kata Hamdan.
Menyikapi penangkapan tersebut MK telah membentuk Majelis Kehormatan Konstitusi untuk memeriksa dalam ranah etik tindakan AM. Majelis Kehormatan Konstitusi menurut MK tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang dilakukan KPK.
Mahfud MD: Hakim konstitusi bisa korupsi sendiri
4 Oktober 2013 13:37 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD. (FOTO ANTARA/Rosa Panggabean)
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013
Tags: