LPS dukung BPR "go public" sehingga pengelolaan semakin transparan
29 Februari 2024 03:08 WIB
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Didik Madiyono usai menghadiri konferensi pers kick off LPS Monas Half Marathon di Jakarta, Rabu (28/2/2024) malam. ANTARA/Rizka Khaerunnisa.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono menyatakan mendukung bank perkreditan rakyat (BPR) go public atau menggelar penawaran umum saham perdana sehingga pengelolaannya semakin transparan.
"Kami mendukung sekali karena makin BPR masuk bursa, semakin banyak pengawasan. Investornya mengawasi, ada kewajiban-kewajiban keterbukaan informasi sehingga BPR akan dikelola semakin bertanggung jawab, akuntabel, dan transparan," kata Didik di Jakarta, Rabu (28/2) malam.
Semakin banyak BPR yang melantai di bursa saham, kata Didik, maka LPS semakin menyambutnya dengan baik. Apalagi, BPR yang masuk bursa tentu harus memenuhi persyaratan ketat yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: LPS: Nasabah tak perlu khawatir BPR bangkrut sebab simpanan dijamin
"Tentu saja akan terseleksi, tidak semua BPR bisa masuk bursa. Sama seperti tidak semua perusahaan bisa masuk bursa. BPR yang masuk bursa tentu saja akan diseleksi (berdasarkan kriteria) yang bagus, yang dikelola dengan baik, yang sehat," kata dia.
Dengan masuknya BPR di bursa saham, Didik pun mengingatkan sejumlah tantangan yang harus dihadapi BPR mulai dari melakukan perbaikan atas kinerja keuangan bank, perbaikan manajemen risiko, hingga perbaikan tata kelola manajemen.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan (UU P2SK), BPR menjadi tidak terlalu banyak berbeda dengan bank umum.
Baca juga: OJK komitmen perkuat industri BPR
UU P2SK memperkenankan BPR untuk melakukan penawaran umum pada bursa. Hal ini bertujuan untuk mendukung penguatan permodalan BPR agar lebih berdaya saing. Namun, BPR yang dapat melakukan penawan umum harus memenuhi syarat dan kriteria tertentu.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa BPR harus benar-benar disiapkan untuk memegang mandat baru sesuai UU P2SK itu dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, upaya penguatan BPR juga harus dilakukan di dalam semua aspek.
OJK juga terus melakukan upaya penguatan dan konsolidasi BPR melalui berbagai strategi. Sehubungan dengan meningkatnya risiko pada BPR karena perkembangan inovasi produk dan adanya praktik yang tidak sesuai best practice (fraud), OJK memperkuat penerapan tata kelola dalam operasional BPR.
Baca juga: OJK: Upaya penyehatan BPR perlu dilakukan secara sistematis
Dalam waktu dekat, OJK juga akan meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan Industri BPR dan BPRS 2021-2025 yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola BPR. Peta jalan itu diluncurkan sebagai rangkaian dari beberapa peraturan yang telah diterbitkan pada 2023 dan akan berlanjut dengan penerbitan aturan baru pada tahun ini.
"Kami mendukung sekali karena makin BPR masuk bursa, semakin banyak pengawasan. Investornya mengawasi, ada kewajiban-kewajiban keterbukaan informasi sehingga BPR akan dikelola semakin bertanggung jawab, akuntabel, dan transparan," kata Didik di Jakarta, Rabu (28/2) malam.
Semakin banyak BPR yang melantai di bursa saham, kata Didik, maka LPS semakin menyambutnya dengan baik. Apalagi, BPR yang masuk bursa tentu harus memenuhi persyaratan ketat yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: LPS: Nasabah tak perlu khawatir BPR bangkrut sebab simpanan dijamin
"Tentu saja akan terseleksi, tidak semua BPR bisa masuk bursa. Sama seperti tidak semua perusahaan bisa masuk bursa. BPR yang masuk bursa tentu saja akan diseleksi (berdasarkan kriteria) yang bagus, yang dikelola dengan baik, yang sehat," kata dia.
Dengan masuknya BPR di bursa saham, Didik pun mengingatkan sejumlah tantangan yang harus dihadapi BPR mulai dari melakukan perbaikan atas kinerja keuangan bank, perbaikan manajemen risiko, hingga perbaikan tata kelola manajemen.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan (UU P2SK), BPR menjadi tidak terlalu banyak berbeda dengan bank umum.
Baca juga: OJK komitmen perkuat industri BPR
UU P2SK memperkenankan BPR untuk melakukan penawaran umum pada bursa. Hal ini bertujuan untuk mendukung penguatan permodalan BPR agar lebih berdaya saing. Namun, BPR yang dapat melakukan penawan umum harus memenuhi syarat dan kriteria tertentu.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa BPR harus benar-benar disiapkan untuk memegang mandat baru sesuai UU P2SK itu dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, upaya penguatan BPR juga harus dilakukan di dalam semua aspek.
OJK juga terus melakukan upaya penguatan dan konsolidasi BPR melalui berbagai strategi. Sehubungan dengan meningkatnya risiko pada BPR karena perkembangan inovasi produk dan adanya praktik yang tidak sesuai best practice (fraud), OJK memperkuat penerapan tata kelola dalam operasional BPR.
Baca juga: OJK: Upaya penyehatan BPR perlu dilakukan secara sistematis
Dalam waktu dekat, OJK juga akan meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan Industri BPR dan BPRS 2021-2025 yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola BPR. Peta jalan itu diluncurkan sebagai rangkaian dari beberapa peraturan yang telah diterbitkan pada 2023 dan akan berlanjut dengan penerbitan aturan baru pada tahun ini.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024
Tags: