“Sejauh ini, belum pernah ada undangan khusus dari OIKN kepada KND untuk membahas pembangunan afirmasi di IKN,” kata komisioner KND Rachmita Maun Harahap di Jakarta, Rabu.
Dengan KND tidak diikutsertakan dalam proses perencanaan pembangunan IKN, kata dia, akan kembali meminggirkan para penyandang disabilitas dalam aktivitas urban maupun ruang perkotaan meski IKN mengusung visi sebagai ibu kota baru yang inklusif.
Baca juga: KND: Arsitek harus peka terhadap keberagaman disabilitas
“Jadi seharusnya KND sejak awal dilibatkan untuk memberi advokasi kepada kontraktor atau pejabat pemerintah yang terlibat dalam pembangunan IKN agar paham terkait desain infrastruktur yang ramah untuk disabilitas,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa partisipasi para penyandang disabilitas di ruang publik sudah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sehingga pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan sudah seharusnya mengikutsertakan penyandang disabilitas sebagai bagian dari pengguna ruang publik.
Oleh karena itu, pihaknya menunggu undangan dari OIKN untuk meninjau sekaligus mengaudit bangunan infrastruktur yang sudah berdiri di IKN apakah betul-betul inklusif dan ramah terhadap disabilitas sebelum akhirnya diresmikan.
Baca juga: KND tekankan perencanaan desain inklusif harus libatkan disabilitas
Baca juga: KND sarankan pengarusutamaan desain inklusif pada layanan publik
Baca juga: KND: Desain inklusif kunci partisipasi disabilitas di ruang publik