MK umumkan anggota Majelis Kehormatan Konstitusi
3 Oktober 2013 17:09 WIB
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva (kiri) bersama Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar (kanan) memberikan keterangan pers terkait tertangkapnya ketua MK Akil Mochtar oleh KPK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/10). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi di Jakarta Kamis mengumumkan nama-nama anggota Majelis Kehormatan Konstitusi.
Majelis Kehormatan Konstitusi beranggotakan Hakim Konstitusi Harjono, pimpinan Komisi Yudisial Abbas Said, mantan Ketua MA Bagir Manan, mantan Hakim Konstitusi Mahfud MD, serta guru besar UI Hikmahanto Juwana, kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva.
"Nama-nama tersebut disepakati melalui rapat pleno Hakim Konstitusi, Kamis dini hari pukul 01.00 WIB. Nantinya kelima anggota tersebut yang akan menentukan siapa menjadi ketua dan wakil ketua," kata Hamdan Zoelva dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
Hamdan mengatakan pembentukan Majelis Kehormatan Konstitusi untuk memeriksa Ketua MK Akil Mochtar secara kode etik, menyusul penangkapan yang bersangkutan oleh KPK Rabu (2/10) malam, terkait dugaan suap sengketa Pilkada.
"Kami sudah mendapatkan persetujuan secara lisan dari masing-masing orang tersebut, tinggal dilanjutkan secara tertulis. Kami sudah mendapatkan ijin dari nama-nama tersebut untuk mengumumkan nama-nama mereka," kata Hamdan.
Dia mengatakan Majelis Kehormatan Konstitusi akan melakukan pertemuan perdananya secara tertutup, Jumat (4/10) pukul 14.00 WIB, di Gedung MK.
MK akan mempersiapkan seluruh perangkat dan fasilitas yang diperlukan dalam rangka mendukung kerja Majelis Kehormatan Konstitusi.
Dia mengatakan dalam proses pemeriksaannya, Majelis Kehormatan Konstitusi akan menghadirkan Akil Mochtar untuk keperluan pemeriksaan. Namun, menyoal status Akil Mochtar yang saat ini terperiksa KPK, menurut Hamdan nanti akan dibicarakan lebih lanjut oleh Majelis Kehormatan Konstitusi.
"Setelah pertemuan, akan dibuat mekanisme, jadwal pemeriksaan. Pemanggilan akan diatur oleh Majelis Kehormatan Konstitusi," ujar dia.
Menurut Hamdan putusan Majelis Kehormatan Konstitusi nantinya bersifat final yang akan langsung dieksekusi.
"Kalau diputuskan pemberhentian, maka langsung diberhentikan," ujar dia.
Pada Rabu (2/10) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi berinisial AM di rumah dinasnya, yang diduga telah menerima uang terkait sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan.
Majelis Kehormatan Konstitusi beranggotakan Hakim Konstitusi Harjono, pimpinan Komisi Yudisial Abbas Said, mantan Ketua MA Bagir Manan, mantan Hakim Konstitusi Mahfud MD, serta guru besar UI Hikmahanto Juwana, kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva.
"Nama-nama tersebut disepakati melalui rapat pleno Hakim Konstitusi, Kamis dini hari pukul 01.00 WIB. Nantinya kelima anggota tersebut yang akan menentukan siapa menjadi ketua dan wakil ketua," kata Hamdan Zoelva dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
Hamdan mengatakan pembentukan Majelis Kehormatan Konstitusi untuk memeriksa Ketua MK Akil Mochtar secara kode etik, menyusul penangkapan yang bersangkutan oleh KPK Rabu (2/10) malam, terkait dugaan suap sengketa Pilkada.
"Kami sudah mendapatkan persetujuan secara lisan dari masing-masing orang tersebut, tinggal dilanjutkan secara tertulis. Kami sudah mendapatkan ijin dari nama-nama tersebut untuk mengumumkan nama-nama mereka," kata Hamdan.
Dia mengatakan Majelis Kehormatan Konstitusi akan melakukan pertemuan perdananya secara tertutup, Jumat (4/10) pukul 14.00 WIB, di Gedung MK.
MK akan mempersiapkan seluruh perangkat dan fasilitas yang diperlukan dalam rangka mendukung kerja Majelis Kehormatan Konstitusi.
Dia mengatakan dalam proses pemeriksaannya, Majelis Kehormatan Konstitusi akan menghadirkan Akil Mochtar untuk keperluan pemeriksaan. Namun, menyoal status Akil Mochtar yang saat ini terperiksa KPK, menurut Hamdan nanti akan dibicarakan lebih lanjut oleh Majelis Kehormatan Konstitusi.
"Setelah pertemuan, akan dibuat mekanisme, jadwal pemeriksaan. Pemanggilan akan diatur oleh Majelis Kehormatan Konstitusi," ujar dia.
Menurut Hamdan putusan Majelis Kehormatan Konstitusi nantinya bersifat final yang akan langsung dieksekusi.
"Kalau diputuskan pemberhentian, maka langsung diberhentikan," ujar dia.
Pada Rabu (2/10) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi berinisial AM di rumah dinasnya, yang diduga telah menerima uang terkait sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013
Tags: