Jakarta (ANTARA News) - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menganggap penangkapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dapat dijadikan indikasi bahwa suap telah masuk ke ranah proses hukum Pemilukada.

"Penangkapan ketua MK oleh Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan betapa praktik suap ataupun korupsi sudah masuk ke semua ranah kehidupan kita. Termasuk dalam proses Pemilukada, kasus-kasus gugatan dan sengketa yang ada di lembaga hukum tersebut," kata Koordinator Nasional JPPR M Afifuddin ketika dihubungi dari Jakarta, Kamis.

Kasus tersebut dapat menjadi pembenaran tudingan sejumlah pihak terhadap mahalnya biaya Pemilukada.

"Akan tetapi, bisa jadi biaya-biaya Pemilukada yang besar itu malah banyak dialokasikan untuk praktik suap dan kejahatan Pemilu lainnya," kata dia.

Dampak dari kasus ini dikatakan Afif, bisa membuat kepercayaan masyarakat semakin menurun terhadap kelembagaan MK dan institusi-institusi lainnya.

"JPPR berharap masyarakat tetap optimis bahwa masih banyak hakim dan orang-orang yang baik di sekitar kita. Serta jangan sampai kasus ini membuat kita putus asa atas perbaikan bangsa ini," kata dia.