Jakarta (ANTARA) - Seorang pria berinisial D (42) terancam hukuman pidana 20 tahun penjara setelah terbukti membunuh istrinya, Sumiyati (54) di sebuah indekos di RT/RW 04/01 Angke, Tambora, Jakarta Barat.
"Saat ini kita terapkan dengan pasal pembunuhan 338 KUHP. Pendalaman ke pelaku, sedang dilakukan. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Syahduddi menyebut tidak ada barang bukti senjata tajam di sekitar lokasi kejadian karena tersangka menghabisi istrinya dengan cara mencekik dan membekap dengan bantal.
"Tidak ada (senjata tajam). Jadi, pada saat cekcok, sang suami emosi, kemudian spontan dia langsung mencekik dan membekap si istri dengan menggunakan bantal," ujar Syahduddi.
Awalnya, kata Syahduddi, penyidik menemukan kejanggalan saat menemukan mayat Sumiyati yang sudah membusuk di dalam kamar indekosnya, Tambora pada Minggu (25/2) malam.
Baca juga: Pelaku pembunuhan seorang wanita di Tambora adalah suaminya sendiri
"Pintu kamar indekos itu dikunci dari luar dengan menggunakan tali rafia, kemudian juga ada beberapa perabotan rumah tangga dalam kondisi rusak seperti sapu dan beberapa alat rumah tangga lainnya. Sehingga kita patut menduga ada kematian yang tidak wajar di situ," ungkap Syahduddi.
Setelah melakukan penyelidikan, kata Syahduddi, diketahui ternyata korban tinggal bersama suaminya, namun suami korban tersebut tidak berada di lokasi.
"Sehingga kita berupaya untuk mencari keberadaan suami dan kita patut menduga penyebab korban meninggal dunia ada dugaan yang dilakukan oleh suaminya," kata Syahduddi.
Lebih lanjut, pada Senin (26/2) sekira pukul 15.30 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka D di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Setelah kita lakukan interogasi, dia mengakui dia melakukan pembunuhan terhadap istrinya dikarenakan ada perselisihan rumah tangga sebelumnya. Kemudian ada motif cemburu di situ, sehingga suami emosi dan membunuh istrinya," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap terduga pembunuh seorang wanita di Tambora
Tersangka D, kata Syahduddi, kabur setelah memastikan istrinya meninggal.
"Iya (D tahu Sumiyati telah meninggal). Karena ketika ia meyakini istrinya sudah meninggal, dia langsung mengunci dari luar kamar indekosnya dan langsung melarikan diri," katanya.
Suami pembunuh istri di Tambora terancam 20 tahun penjara
28 Februari 2024 14:32 WIB
Indekos tempat ditemukannya mayat wanita berinisial S (54) di wilayah RT/RW 04/01 Angke, Tambora, Jakarta Barat dipasangi garis polisi, Senin (26/2/2024). ANTARA/Risky Syukur
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024
Tags: