Palangka Raya (ANTARA) - Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) menemukan 10.624 kosmetik tanpa izin edar saat melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik di fasilitas klinik kecantikan dan agen atau "reseller".

"Hasil dari pengawasan itu, ditemukan 53 item kosmetik yang terdiri dari 10.624 picis kosmetik tanpa izin edar, dengan nilai ekonomi sebesar Rp46.237.500," kata Kepala Loka Pom Kobar Chatulis Indra Jaya di Pangakalan Bun, Selasa.

Baca juga: BPOM: Intervensi tumbuh kembang anak tak selalu harus melalui suplemen

Adapun temuan itu, lanjut dia, berdasarkan intensifikasi pengawasan yang telah dilaksanakan dari 19-23 Februari 2024 pada empat klinik kecantikan dan enam distributor kosmetik.

"Terhadap temuan tersebut, kami telah melakukan pengamanan setempat, pemusnahan terhadap produk dan pembinaan kepada penanggungjawab sarana," kata Chatulis.

Dia menerangkan, pengawasan itu sebagai upaya memutus mata rantai "supply" dan "demand" kosmetik ilegal atau yang mengandung bahan dilarang dan bahan berbahaya.

Chatulis mengatakan, saat ini banyak sekali keinginan masyarakat untuk memperbaiki penampilan, sehingga dengan hal itu menyebabkan peningkatan kebutuhan penggunaan kosmetik.

Hal itu, pula yang mendorong usaha di bidang kosmetik sangat diminati dan berkembang seperti klinik, salon, spa, toko kosmetik dan "reseller" atau agen yang menjamur.

Dia mengatakan, saat ini terdapat pergeseran preferensi konsumen akan kosmetik yang dapat memberikan efek instan dan juga efek mengobati. Bahkan semakin banyak konsumen yang berminat untuk melakukan perawatan di klinik khusus, serta menawarkan jasa perawatan kecantikan.

Baca juga: Badan POM ajak masyarakat menjadi konsumen cerdas melalui 'cek klik'

"Banyak masyarakat tergiur dengan solusi atas kebutuhan penggunaan kosmetik yang memiliki efek seperti obat, dan keyakinan bahwa perawatan yang ditangani langsung oleh dokter ahli kecantikan akan memberi jaminan keamanan dan khasiat," kata Chatulis.

Dirinya pun menghimbau kepada masyarakat untuk terlebih dahulu melakukan Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.

"Pastikan kemasan kosmetik yang hendak dibeli berada dalam kondisi baik, tidak rusak, sobek, ataupun penyok," katanya.

Masyarakat juga diminta untuk perlu membaca keseluruhan informasi yang terdapat pada label dan kemasan kosmetik. Kemudian memastikan produk yang akan digunakan sudah mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE) atau Nomor Notifikasi dari Badan POM.

Di mana untuk memastikan bahwa nomor izin edar tersebut memang valid, masyarakat dapat mengunduh aplikasi BPOM Mobile dan melakukan scan 2D barcode yang tertera pada kemasan melalui menu scan produk.

"Bisa juga dengan memasukkan nomor izin edar yang tertera melalui menu Cek NIE pada aplikasi tersebut," kata Chatulis.

Baca juga: Pemkot upayakan Depok jadi daerah tertib ukur