Petugas PJR dan Jasa Marga gelar razia batas kecepatan di Tol Madiun
26 Februari 2024 21:29 WIB
Petugas gabungan melakukan penindakan pelanggar lalu lintas dalam razia batas kecepatan maksimal dan minimal di ruas Tol Madiun KM 626, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jatim, Senin (26/2/2024). ANTARA/Louis Rika
Madiun (ANTARA) - Petugas gabungan dari Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jatim, PT Jasa Marga Ngawi-Kertosono-Kediri (JNK), Dishub, dan Polisi Militer menggelar razia batas kecepatan di ruas Tol Madiun-Nganjuk-Kertosono dan berhasil menjaring puluhan pengemudi yang melanggar.
Kanit PJR Jatim 6 Nganjuk AKP M Saifudin mengatakan bahwa titik operasi di antaranya digelar di KM 626, tepatnya di wilayah Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
"Razia batas kecepatan ini bertujuan menekan kejadian kecelakaan lalu lintas yang rawan terjadi di jalan tol karena pengemudi yang mengebut," ujar AKP Saifudin kepada wartawan, Senin.
Ia menyebutkan jumlah pengemudi yang ditilang mencapai 30 orang. Dari jumlah tersebut, semuanya melanggar ambang batas kecepatan maksimal.
Sesuai dengan aturan, batas kecepatan bawah di jalan tol minimal adalah 60 kilometer per jam dan batas maksimal 100 kilometer per jam.
Sejumlah kendaraan yang melebihi batas maksimal dan terekam kamera, dihentikan oleh petugas. Dokumen kelengkapan kendaraan juga diperiksa dan para pengemudi yang terbukti melanggar diberikan sanksi tilang.
Kegiatan bersama penindakan pelanggaran batas kecepatan maksimal dan minimal tersebut, kata Saifudin, juga sebagai ajang sosialisasi ke pengguna jalan bahwa batas kecepatan maksimal berkendara di tol adalah 100 kilometer per jam. Lebih dari itu, sangat rawan kecelakaan lalu lintas.
Petugas mengimbau pengguna tol untuk berhati-hati dalam mengendarai dan menaati peraturan berlalu lintas di jalan tol.
Ia menambahkan razia batas kecepatan kendaraan tersebut akan rutin dilakukan secara berkala hingga memasuki masa arus mudik lebaran mendatang.
Kanit PJR Jatim 6 Nganjuk AKP M Saifudin mengatakan bahwa titik operasi di antaranya digelar di KM 626, tepatnya di wilayah Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
"Razia batas kecepatan ini bertujuan menekan kejadian kecelakaan lalu lintas yang rawan terjadi di jalan tol karena pengemudi yang mengebut," ujar AKP Saifudin kepada wartawan, Senin.
Ia menyebutkan jumlah pengemudi yang ditilang mencapai 30 orang. Dari jumlah tersebut, semuanya melanggar ambang batas kecepatan maksimal.
Sesuai dengan aturan, batas kecepatan bawah di jalan tol minimal adalah 60 kilometer per jam dan batas maksimal 100 kilometer per jam.
Sejumlah kendaraan yang melebihi batas maksimal dan terekam kamera, dihentikan oleh petugas. Dokumen kelengkapan kendaraan juga diperiksa dan para pengemudi yang terbukti melanggar diberikan sanksi tilang.
Kegiatan bersama penindakan pelanggaran batas kecepatan maksimal dan minimal tersebut, kata Saifudin, juga sebagai ajang sosialisasi ke pengguna jalan bahwa batas kecepatan maksimal berkendara di tol adalah 100 kilometer per jam. Lebih dari itu, sangat rawan kecelakaan lalu lintas.
Petugas mengimbau pengguna tol untuk berhati-hati dalam mengendarai dan menaati peraturan berlalu lintas di jalan tol.
Ia menambahkan razia batas kecepatan kendaraan tersebut akan rutin dilakukan secara berkala hingga memasuki masa arus mudik lebaran mendatang.
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Tags: