Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Selatan (Jaksel), memfasilitasi sebanyak 500 pelaku usaha mikro bidang kuliner untuk mendapatkan sertifikat halal.

"Untuk sertifikat halal, kami berikan secara bertahap khusus bagi pelaku usaha mikro," kata Kepada Suku Dinas PPKUKM Jaksel Parulian Tampubolon di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan pihaknya mencatat untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Jaksel, berjumlah 50 ribu lebih, namun untuk program sertifikat halal gratis hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro bidang kuliner.

Menurut dia, untuk pelaku usaha kuliner menengah tidak diberikan karena mereka dianggap mampu ketika mengurus sertifikat halal secara mandiri.

Ia mengatakan, pada 2024, pihaknya hanya menyediakan 500 sertifikat halal karena keterbatasan anggaran untuk mengikuti program tersebut.

Baca juga: DKI laksanakan program pendampingan sertifikasi halal bagi 3.075 UMKM

"Hanya pelaku kuliner yang mikro dan kecil saja yang kami biayai," katanya.

Ia menambahkan selain memberikan sertifikat halal, pihaknya juga memberikan pelatihan kepada para pelaku UMKM dalam kegiatan literasi digital mengenai teknik pembuatan konten produk usaha di media sosial.

Menurut dia, pandemi COVID-19 telah memaksa para pelaku usaha untuk memasarkan produknya dengan memanfaatkan media digital.

Karena itu, lanjut dia, sebagai pelaku usaha harus menyesuaikan diri dengan meningkatkan kemampuan dalam memanfaatkan media digital sebagai pendukung dalam berusaha.

"Foto atau video produk yang baik, tidak hanya menarik perhatian pelanggan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual, dengan hasil akhir adalah peningkatan omset atau penjualan," katanya.

Baca juga: Dinas PPKUKM DKI dampingi lebih dari 2000 pendaftaran sertifikat halal

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) berharap kebijakan yang mewajibkan pelaku UMKM untuk mempunyai sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024 ditunda karena dinilai banyak yang belum siap.

Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan kebijakan tersebut hanya akan mempersulit UMKM, terlebih saat ini ada puluhan juta UMKM yang tersebar di Indonesia.

“Penerapannya kami berharap ditunda atau pendekatannya diubah. Yang haram yang wajib pakai sertifikat. Jadi, jangan mempersulit UMKM,” kata Hanung, Jumat (23/2).