"Ahli olahraga renang sudah dilakukan pemeriksaan, kemudian penyidik akan berkoordinasi dengan ahli gestur tubuh, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat ditemui di Jakarta, Senin.
"Nanti kami 'update' lagi untuk kepastian tanggalnya. Dalam waktu dekat ini akan dilakukan rekonstruksi untuk mengumpulkan fakta-fakta agar kasus ini terang benderang, " jelasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Tamara Tyasmara, Sandy Arifin bersama kliennya datang ke Polda Metro Jaya membawa bukti tambahan terkait pengungkapan kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).
Baca juga: Kuasa hukum Tamara bawa bukti tambahan terkait kematian Dante
Baca juga: Kuasa hukum Tamara bawa bukti tambahan terkait kematian Dante
"Kalau bukti mungkin lebih kepada foto-foto saja sih, bukti tambahannya itu, kami tidak boleh menyampaikan, tapi yang pasti bukti tadi ada tambahan beberapa foto," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (21/2).
Selain membawa bukti tambahan, Sandy menjelaskan, ibu dari Tamara, yaitu Ristia Aryuni juga dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus ini dan juga guru sekolah dan ahli renang dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangannya.
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya juga telah memeriksa sebanyak 20 saksi terkait tewasnya Raden Andante Khalif Pramudityo (6) anak dari artis Tamara Tyasmara.
"Kemudian dalam rangkaian penyelidikan meninggalnya seorang anak laki-laki ini, telah dilakukan pengambilan keterangan dalam rangka penyelidikan yaitu klarifikasi setidaknya terhadap 20 orang, " katanya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Selasa (6/2).
Baca juga: Polda Metro Jaya kembali panggil Tamara terkait kematian Dante
Baca juga: Polda Metro Jaya kembali panggil Tamara terkait kematian Dante
Sementara itu tersangka YA (33) dikenakan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.