Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah harus mendorong pencapaian penerimaan pajak tambang dan tidak boleh menunda pemberlakuan larangan ekspor barang tambang mentah.
"Penurunan penerimaan di sektor pertambangan ini diakibatkan lesunya ekspor yang disebabkan menurunnya harga komoditas sejak enam bulan terakhir, tapi bukan berarti ini nanti jadi alasan pemerintah kembali menunda UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba)," kata Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, realisasi penerimaan pajak APBN-P 2013 kemungkinan besar akan meleset dari target karena dari total target senilai Rp995,2 triliun, sampai 24 September 2013 baru terkumpul Rp616,08 triliun.
Dari jumlah tersebut, sektor pertambangan dan penggalian menyumbang 6,02 persen dari realisasi yakni sebesar Rp37,11 triliun.
Ia mengemukakan, pencapaian itu dibanding periode yang sama tahun 2012 lalu turun 25,66 persen, karena sektor itu pada 2012 bisa mencapai Rp49,92 triliun.
Airlangga mengingatkan berdasarkan UU Minerba, tahun 2014 adalah awal dari sejarah baru pertambangan Indonesia karena tidak ada lagi barang tambang mentah yang boleh dijual ke luar negeri.
Semua barang tambang, ujar dia, harus diolah menjadi komoditas setengah jadi atau menjadi produk yang memiliki nilai tambah per 12 Januari 2014.
Bila terdapat industri yang enggan mengikuti dengan alasan investasi smelter mahal, maka terdapat Peraturan Menteri Keuangan No 75/PMK.OII/2012 perihal Penetapan Barang Ekspor yang memaksa mereka membayar bea keluar sampai 20 persen.
"Artinya, silakan saja menyatakan tidak memiliki kemampuan membangun smelter, tapi untuk ekspor harus membayar bea lebih mahal," katanya.
Dengan demikian, lanjut Airlangga, maka pajak penerimaan negara akan bertambah banyak pula dari sektor pertambangan.
(M040/I007)
Pemerintah harus dorong penerimaan pajak tambang
1 Oktober 2013 19:19 WIB
Ketua Komisi VI DPR RI, Airlangga Hartarto (Foto ANTARA)
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: