"Usulan Gus Men (Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas) bahwa KUA akan melayani pernikahan semua agama tentu harus disertai dengan dukungan regulasinya karena pernikahan dalam Islam, sesuai dengan UU Perkawinan, harus mendapatkan legalitas dari negara melalui KUA ini," kata Ace Hasan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.
Di samping itu, Ace mengingatkan pula Kementerian Agama perlu menyediakan menyediakan sumber daya manusia (SDM) atau petugas-petugas untuk melayani masyarakat dari masing-masing agama yang akan melakukan pernikahan nantinya.
"Jika dalam agama lain dalam hal pernikahan mereka, mengharuskan keterlibatan negara dalam hal ini KUA, maka tentu hal tersebut harus disertai dengan ketersediaan SDM-nya," ucapnya.
Pada dasarnya, menurut Ace, negara memang sepatutnya memberikan pelayanan kepada seluruh warga negaranya, termasuk melalui menjadikan KUA sebagai tempat menikah untuk semua pemeluk agama, tidak terbatas pada umat Islam.
Baca juga: Menag yakin usulan KUA bagi semua agama diterima semua pihak
Baca juga: Bamsoet minta Kemenag optimalkan rencana KUA catat nikah semua agama
Menurut Yaqut, segala persiapan menyangkut mekanisme, aspek, dan penyesuaian-penyesuaian yang perlu dilakukan tengah dibicarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag beserta ditjen-ditjen bimas non-Islam lainnya.
“Kami ingin menjadikan KUA itu tempat untuk bisa digunakan oleh saudara-saudara kita dari semua agama untuk melakukan proses pernikahan karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama ya, kementerian untuk semua agama. KUA juga memberikan pelayanan keagamaan pada umat agama non Islam,” ujar dia.
Ketika ditanya apakah gagasan tersebut akan berarti merevisi UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Pendudukan, Yaqut mengatakan pemerintah masih perlu waktu untuk menjalankan prosesnya.
Baca juga: Kemenag persiapkan KUA bisa layani umat semua agama
Baca juga: HNW minta menag lebih berdayakan KUA daripada tempat nikah semua agama
Baca juga: Kemenag rancang KUA inklusif, layani lintas agama