Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan izin usaha kepada PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) sebagai penyelenggara dana perlindungan pemodal di pasar modal Indonesia.
Sekretaris Perusahaan P3IEI, Rizky Sochmaputra dalam siaran pers di Jakarta, Selasa mengemukakan bahwa P3IEI diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.
"Dengan telah diterbitkannya izin usaha dan ditetapkannya anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk periode masa jabatan 2013--2016, maka sejak tanggal 1 Oktober 2013 PT P3IEI juga berwenang untuk menyelenggarakan dan mengelola dana perlindungan pemodal," papar dia.
Dikemukakan, kewenangan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor VI.A.4 tentang Dana Perlindungan Pemodal (Peraturan Bapepam-LK No. VI.A.4) dan Peraturan Bapepam-LK Nomor VI.A.5.
Dipaparkan, pada tanggal 1 Oktober 2013 P3IEI juga telah mengadakan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang pada pokoknya menyetujui dan menetapkan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk periode masa jabatan 2013-2016.
Dikemukakan, susunan Direksi P3IEI itu yakni, Bacelius Ruru menjabat sebagai Komisaris Utama dan Hari Purwantono sebagai Komisaris. Sedangkan posisi Direktur Utama dijabat oleh Yoyok Isharsaya, dan sebagai Direktur Hari Purnomo.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, bahwa pembentukan lembaga itu dapat menambah kepercayaan masyarakat terhadap industri pasar modal Indonesia sebagai sarana investasi.
"IPF diharapkan dapat menambah kepercayaan investor berinvestasi di pasar modal, karena peranan investor domestik menjadi konsen kita saat ini dan ke depannya," ujar dia.
OJK terbitkan izin P3IEI sebagai perlindungan pemodal
1 Oktober 2013 16:01 WIB
Otoritas Jasa Keuangan. (ANTARA News/hanmus)
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013
Tags: