Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan dana santunan kematian dua dari tujuh petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia sudah diberikan.

"Dana santunan sudah diserahkan kepada ahli waris dua petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia setelah mensukseskan pelaksanaan Pemilu 2024," kata Komisioner KPU NTT Baharudin Hamzah di Kupang, Senin.

Baca juga: Pemkab Bandung serahkan santunan bagi 19 petugas pemilu meninggal

Dia mengatakan hal ini berkaitan dengan proses penyaluran dana santunan kematian kepada sejumlah petugas penyelenggara pemilu yang merupakan pahlawan demokrasi yang meninggal dunia usai mensukseskan pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024.

Baharudin mengatakan dua petugas penyelenggara pemilu yang sudah mendapat santunan kematian itu, yakni Ketua KPPS di TPS 07 Desa Bakiruk, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Marselina Hoar dan petugas KPPS di TPS 03 Desa Bauho, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Antonio Silva Maia.

Baca juga: Pemkab Kuningan beri santunan Rp42 juta untuk ahli waris petugas KPPS

"Masing-masing menerima santunan kematian sebesar Rp36 juta dan ditambah santunan untuk pemakaman sebesar Rp10 juta," ujar dia.

Baharudin menambahkan bahwa selain dua nama tersebut saat ini tinggal menunggu penyerahan santunan kematian salah satu petugas penyelenggara pemilu di Kabupaten Alor.

Sementara empat petugas penyelenggara pemilu lainnya saat ini masih dalam proses pengajuan dan diharapkan dalam waktu dekat penyerahan santunan bisa segera dilakukan.

Baca juga: Pemkab Sidoarjo serahkan santunan kepada keluarga PPS meninggal dunia

"Untuk di Alor, waktu penyerahannya kami belum tahu. Sebab untuk waktu penyerahan sepenuhnya diserahkan kepada Ketua KPUD di Alor," ujar dia.