New York City (ANTARA News) - Seorang pria dwi-warga negara Amerika Serikat-Australia divonis penjara 18 tahun di New York, Senin, setelah mengaku bersalah menyediakan dukungan materi dan keuangan untuk Al-Qaida.
Sabirhan Hasanoff (37) ditangkap di Uni Emirat Arab pada tahun 2010 dan mengaku bersalah pada tahun 2012.
Jaksa mengatakan Hasanoff telah bersekongkol dengan rekan-terdakwa, Wesam El-Hanafi, untuk mengirim ribuan dolar guna kerjasamanya dengan Al-Qaida di luar negeri antara tahun 2007 dan 2009.
Hasanoff juga telah melakukan perjalanan ke Amerika Serikat pada tahun 2008 untuk melaksanakan penyelidikan di New York Stock Exchange, yang telah ditunjuk sebagai target kemungkinan serangan oleh teroris luar negeri.
"Hukuman hari ini mencerminkan bukti Sabirhan Hasanoff melakukan tindakan tersebut," kata jaksa AS untuk Manhattan Preet Bharara dalam sebuah pernyataan.
"Terdakwa tidak hanya menyalurkan peralatan yang bisa digunakan untuk tujuan jahat dan ribuan dolar untuk koperasi Al-Qaida di luar negeri, ia juga melakukan perjalanan ke tanah AS guna survei jurusan New York tengara untuk potensi serangan teroris," katanya seperti dikutip AFP.
El-Hanafi juga telah mengaku bersalah atas tuduhan memberikan dukungan kepada Al-Qaida dan bersekongkol untuk menyediakan sumber daya bagi kelompok gerilyawan tersebut. Ia menghadapi maksimal 20 tahun penjara.
(H-AK)
Pria ini dipenjara 18 tahun karena dukung Al-Qaida
1 Oktober 2013 07:55 WIB
ILUSTRASI (ANTARANews/ist)
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013
Tags: