Pekanbaru (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) mewaspadai potensi adanya penyeludupan sebayak 251 zat narkotika baru dari berbagai negara asing yang belum terdaftar dalam undang-undang.

"Saat ini sebagian telah mulai masuk ke Indonesia meski hanya kalangan tertentu saja yang pakai. Namun kondisinya memiliki tren yang buruk karena terus bertambah jumlahnya," kata Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto ketika berkunjung di taman pancing milik Bupati Kampar, Riau, Jefry Noer di Kampar, Senin (30/9).

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya mendeteksi ada sekitar 21 zat baru narkotika hasil penyeludupan dari negara asing telah beredar di sejumlah daerah di Tanah Air.

Wujudnya menurut dia berbeda dari biasanya seperti ekstasi, heroin atau shabu-shabu, atau lebih cenderung seperti pil obat generik yang biasa ditemukan di apotek-apotek.

Untuk diketahui, kata dia, bahwa jenis zat narkotika yang dimaksud memiliki modifikasi tersendiri dan berbeda-beda wujud hingga di beberapa negara sudah dijual bebas, bahkan diproduksi secara legal.

"Tapi harus diketahui, bahwa zat tersebut tidak kalah berbahayanya dibandingkan ekstasi atau shabu-shabu dan heroin," katanya.

Sesuai dengan pengumuman Badan Narkotika PBB (UNODC) baru-baru ini, ada sebanyak 251 zat baru yang diduga masuk ke dalam kategori narkotika.