"Ada sembilan petugas ad hoc yang sakit usai menjalankan tugas. Selanjutnya mereka akan menerima santunan dari KPU," kata Komisioner KPU Kabupaten Mukomuko Misbahul Amri di Mukomuko, Minggu.
Sembilan petugas ad hac tersebut, kata dia, terdiri dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan sekretariat PPS di sejumlah wilayah daerah itu.
Ia berharap santunan dari KPU ini dapat meringankan beban petugas ad hoc yang sakit.
Staf Sekretariat KPU Kabupaten Mukomuko Nova menyebutkan dari sebanyak sembilan petugas ad hoc yang menerima santunan, ada empat petugas KPPS yang tersebar di sejumlah wilayah daerah ini.
Baca juga: KPPS Mukomuko layani pemilih sakit agar ikuti PSU Pemilu 2024
Empat petugas KPPS ini, kata dia, adalah petugas KPPS Lubuk Cabau, Kecamatan V Koto, Nola Nopita Sari, dan Najatri Wulandari, petugas KPPS Talang Buai, Kecamatan Selagan Raya, yang masing-masing mendapatkan santunan sebesar Rp8.250.000 karena keguguran.Baca juga: KPPS Mukomuko layani pemilih sakit agar ikuti PSU Pemilu 2024
Kemudian KPPS Sido Makmur, Kecamatan Teramang Jaya, Siti Khotimah mendapatkan santunan Rp4 juta karena sakit/rawat inap dan KPPS Karang Jaya, Kecamatan Teras Terunjam, Oka Sri Wahyuni mendapatkan santunan Rp2 juta karena sakit.
Kemudian PPS Tirta Mulya, Kecamatan Ipuh Meily Pristina mendapatkan santunan Rp4 juta karena sakit/rawat inap, PPS Surian Bungkal, Kecamatan Selaga Raya, Helpia mendapatkan santunan Rp8.250.000 karena keguguran.
Petugas PPS Makmur Jaya, Kecamatan Air Rami Siti Nurjanah mendapatkan santunan Rp2 juta karena sakit, PPS Air Rami, Kecamatan Air Rami Rika Rahmawati mendapatkan santunan Rp2 juta karena sakit, dan Sekretariat PPS Sidodadi, Kecamatan Sungai Rumbai, Andi Saputra mendapatkan santunan Rp4 juta karena sakit/rawat inap.
Baca juga: KPU: Petugas pemilu yang meninggal di NTT bertambah, 198 petugas sakit
Baca juga: KPU: Petugas pemilu yang meninggal di NTT bertambah, 198 petugas sakit