Jakarta (ANTARA) - Lemigas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan perhitungan potensi penyimpanan karbon pada saline aquifer, yang mencapai sekitar 572 miliar ton karbon dioksida (CO2), memakai skala cekungan migas.
Kepala Lemigas Ariana Soemanto mengatakan potensi penyimpanan karbon dilakukan melalui perhitungan dengan kriteria antara lain potensi berada pada cekungan migas yang telah berproduksi, kedalaman 800-2.500 meter, ketebalan lebih dari 20 meter, porositas lebih dari 20 persen, permeabilitas lebih dari 100 mD, dan dan salinitas air formasi lebih dari 10.000 ppm.
"Untuk mudahnya, perhitungan potensi penyimpanan karbon pada saline aquifer sekitar 572 miliar ton itu skalanya cekungan migas. Kalau perhitungan potensi pada depleted oil and gas reservoir sekitar 4,85 miliar ton itu skalanya sudah lapangan migas," ungkapnya dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Kementerian ESDM baru saja menerbitkan angka Potensi Penyimpanan Karbon Nasional Tahun 2024 dalam rangka mendukung program carbon capture storage (CCS) dengan hasil sebesar 572 miliar ton CO2 pada saline aquifer dan 4,85 miliar ton CO2 pada depleted oil and gas reservoir.
Menurut Ariana, potensi penyimpanan yang besar tersebut akan cukup signifikan dalam mendukung target penurunan emisi jangka panjang.
"Potensi penyimpanan karbon pada saline aquifer sebesar 572 miliar ton merupakan high level assessment untuk kepentingan strategis," ujarnya.
Selanjutnya, untuk meningkatkan keyakinan atas potensi tersebut perlu dilakukan berbagai aktivitas migas lebih lanjut antara lain seismik, studi/pemodelan geologi geofisika reservoir, pemboran, rencana pengembangan lapangan, termasuk studi keekonomian.
Ariana juga mengatakan kesiapan Indonesia dalam program dekarbonisasi melalui CCS dan carbon capture utilzation and storage (CCUS) cukup progresif.
"Terkait CCS dan CCUS, regulasi mulai dari peraturan presiden, peraturan Menteri ESDM, hingga pedoman tata kerja sudah ada. Peta potensi penyimpanan karbon juga sudah ada. Selain itu, sebagaimana diketahui implementasi proyek yang paling dekat yaitu Proyek CCUS Tangguh dengan target selesai tahun 2026," tambahnya.
Baca juga: Kajian LEMIGAS: Kapasitas penyimpanan karbon RI capai 572 gigaton
Baca juga: Kementerian ESDM akan gelar Puncak Bulan K3 Subsektor Migas di LEMIGAS
Baca juga: LEMIGAS: Penggunaan gas bumi mampu tekan emisi elpiji dan solar
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.
Sebelumnya, telah diterbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Selain itu, juga telah diterbitkan Pedoman Tata Kerja SKK Migas Nomor 70 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan CCS/CCUS pada Wilayah Kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama.
Saat ini juga tengah disiapkan Rancangan Peraturan Menteri ESDM terkait Penyelenggaraan CCS/CCUS pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
Baca juga: Kontribusi LEMIGAS ke penerimaan negara capai Rp231 miliar pada 2023
Baca juga: LEMIGAS aktif buru cadangan migas di tanah air
Lemigas sebut potensi penyimpanan karbon pakai skala cekungan migas
25 Februari 2024 13:22 WIB
Kepala Lemigas Kementerian ESDM Ariana Soemanto (kanan) dan Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji (kiri). ANTARA/HO-LEMIGAS
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Indra Arief Pribadi
Copyright © ANTARA 2024
Tags: