Kementerian PPPA minta dukungan pemda perkuat regulasi lindungi anak
25 Februari 2024 13:04 WIB
Plh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Rini Handayani. ANTARA/Azmi Samsul Maarif.
Tangerang (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terus mengupayakan untuk memperkuat regulasi perlindungan anak sebagai pencegahan tindakan kejahatan terhadap anak di Indonesia.
"Tentunya negara sudah banyak untuk memperhatikan perlindungan anak dengan berbagai regulasi. Jadi selalu kita kuatkan untuk membuat para pelaku diberi efek jera," ucap Pelaksana Harian (Plh) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Rini Handayani di Tangerang, Banten, Minggu.
Menurutnya, penguatan regulasi-regulasi terhadap perlindungan anak harus diiringi dengan penguatan sisi kelembagaan yang memang khusus menangani kekerasan pada anak.
Dengan demikian, kata dia, akar permasalahan kasus kejahatan anak mulai dari hulu sampai hilir dapat ditangani dengan mudah.
Baca juga: KemenPPPA: Sinergi pusat-daerah penting lindungi perempuan dan anak
"Jadi ada beberapa strategi penghapusan kekerasan anak yang sudah ada dalam peraturan presiden, yaitu regulasi, kelembagaan, upaya preventif penanganan anak itu," kata Rini Handayani.
Ia menyebutkan kebijakan memberikan porsi yang besar terhadap partisipasi perlindungan kepada korban kekerasan baik anak maupun perempuan.
Maka dari itu, kata dia, pihaknya pun mendorong agar pemerintah daerah (pemda) provinsi maupun kabupaten/kota juga ikut memperkuat regulasi yang ramah anak.
"Kami punya peran anak yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, baik di tingkat kabupaten/kota, bahkan ada juga di tingkat kelurahan/desa," tutur Rini Handayani.
Baca juga: Kementerian PPPA bersama Pemprov Maluku komitmen cegah perkawinan anak
Baca juga: KemenPPPA pastikan pendampingan delapan anak korban pornografi
"Tentunya negara sudah banyak untuk memperhatikan perlindungan anak dengan berbagai regulasi. Jadi selalu kita kuatkan untuk membuat para pelaku diberi efek jera," ucap Pelaksana Harian (Plh) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Rini Handayani di Tangerang, Banten, Minggu.
Menurutnya, penguatan regulasi-regulasi terhadap perlindungan anak harus diiringi dengan penguatan sisi kelembagaan yang memang khusus menangani kekerasan pada anak.
Dengan demikian, kata dia, akar permasalahan kasus kejahatan anak mulai dari hulu sampai hilir dapat ditangani dengan mudah.
Baca juga: KemenPPPA: Sinergi pusat-daerah penting lindungi perempuan dan anak
"Jadi ada beberapa strategi penghapusan kekerasan anak yang sudah ada dalam peraturan presiden, yaitu regulasi, kelembagaan, upaya preventif penanganan anak itu," kata Rini Handayani.
Ia menyebutkan kebijakan memberikan porsi yang besar terhadap partisipasi perlindungan kepada korban kekerasan baik anak maupun perempuan.
Maka dari itu, kata dia, pihaknya pun mendorong agar pemerintah daerah (pemda) provinsi maupun kabupaten/kota juga ikut memperkuat regulasi yang ramah anak.
"Kami punya peran anak yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, baik di tingkat kabupaten/kota, bahkan ada juga di tingkat kelurahan/desa," tutur Rini Handayani.
Baca juga: Kementerian PPPA bersama Pemprov Maluku komitmen cegah perkawinan anak
Baca juga: KemenPPPA pastikan pendampingan delapan anak korban pornografi
Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024
Tags: