Ternate (ANTARA) - Ratusan personel TNI/Polri di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara (Malut) melakukan pengamanan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tujuh TPS berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 140 tahun 2024.

"Mari kita jaga bersama sama semangat demokrasi dengan semangat cinta damai Karena damai itu indah untuk itu Saya menghimbau kepada masyarakat agar jangan mudah terprovokasi dengan isu-isu negatif yang belum tentu kebenarannya dan mari saling menjaga hati," kata Kapolres Halmahera Tengah AKBP Faidil Zikri dihubungi, Sabtu.

Pelaksanaan PSU yang digelar di tujuh TPS itu secara umum berlangsung aman dan kepada masyarakat Halteng yang memiliki semangat fagogoru (falsafah hidup masyarakat Kabupaten Halmahera Tengah yang senantiasa mencerminkan nilai-nilai kearifan lokal) yang cinta damai.

PSU dilaksanakan di 7 TPS yang berada di Kecamatan Weda, Kecamatan Weda timur, Kecamatan Patani dan Kecamatan Patani timur yang diamankan oleh 129 personel gabungan TNI-Polri di Halmahera Tengah.

"Hingga saat ini PSU berjalan dengan aman, tertib dan damai serta warga antusias dalam berpartisipasi mengikuti PSU," ujarnya.

Kapolres memantau langsung PSU bersama dengan Dandim 1512/ Weda Letkol. Nugroho Notosusanto, S.Hub.Int. serta personel BKO Brimob Kompi 1 batalion C Lelilef.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malut menyatakan, Bawaslu kabupaten/kota mengeluarkan rekomendasi sebanyak 12 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di lima kabupaten/kota termasuk Kabupaten Halteng untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Anggota Bawaslu Malut, Rusly Saraha mengatakan ada tiga dasar yang menjadi rujukan Bawaslu untuk merekomendasikan PSU di 12 TPS tersebut.