Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Sosial Jakarta Barat (Jakbar) mempersilakan warga difabel di wilayahnya yang ingin mendapatkan bantuan kursi roda untuk membuat surat pengantar melalui RT/ RW sesuai tempat tinggalnya.

"Warga cukup minta surat pengantar dari RT/RW," kata Kepala Suku Dinas Sosial (Kasudinsos) Jakbar Suprapto di Jakarta, Kamis.

Suprapto mengatakan berpegang dari surat pengantar itu, warga difabel bisa langsung ke kelurahan untuk nantinya dibikinkan surat pengantar masyarakat (PM 1) untuk ke Sudinsos.

Setelah menerima surat PM 1, Sudinsos akan menegaskan kepala satuan pelaksana (kasatpel) kecamatan untuk mengunjungi dan mengonfirmasi keadaan difabel yang mengajukan.

"Setelah itu Sudinsos akan menugaskan kasatpel kecamatan untuk berkunjung kepada pihak pemohon dan apabila sesuai fakta bahwasanya merupakan warga tidak mampu dan benar sakit (difabel) maka kursi roda akan diberikan kepada yang bersangkutan," kata Suprapto.

Pada awal tahun, kata Suprapto, belum ada pengadaan kursi roda dari pihak Sudinsos.

"Kemungkinan Maret atau April (pengadaan)," kata Suprapto.

Sementara selama tahun 2023, pihaknya sudah menyalurkan sebanyak 580 kursi roda kepada difabel wilayah setempat.

Namun, meskipun pengadaan kursi roda masih akan dilakukan pada Maret atau April mendatang, pengajuan dari difabel sudah bisa dilakukan mulai sekarang.
Baca juga: Bergerak bersama wujudkan Jakarta yang ramah disabilitas
Baca juga: Warga Jakarta Pusat diimbau manfaatkan alat bantu difabel gratis
Baca juga: Pedestrian di DKI Jakarta masih belum ramah untuk difabel