Komnas minta majikan rumah tangga tidak lakukan kekerasan pada PRT
22 Februari 2024 18:09 WIB
Arsip: Tangkapan layar - Anggota Komnas Perempuan Theresia Iswarini saat diskusi Forum Legislasi dengan tema "RUU PPRT, Komitmen DPR dan Pemerintah Lindungi Pekerja Rumah Tangga" secara daring sebagaimana dipantau di Jakarta, Selasa (22/2/2023). ANTARA/Melalusa Susthira K.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta kepada majikan rumah tangga agar memiliki kesadaran untuk tidak melakukan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) yang mereka pekerjakan.
"Majikan diharapkan tidak melakukan kekerasan dan membangun komunikasi yang efektif dengan PRT," kata Anggota Komnas Perempuan Theresia Iswarini saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Hal ini dikatakannya menanggapi adanya kasus kekerasan yang menimpa lima asisten rumah tangga (ART) yang diduga dilakukan oleh majikan rumah tangga di Jakarta Timur.
Selain itu, pihaknya juga meminta para PRT agar dapat berhimpun dan membangun jaring pengaman untuk diri sendiri, di tengah kekosongan kebijakan perlindungan terhadap PRT.
Komnas Perempuan terus mendorong pemerintah untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Menurut Theresia Iswarini, RUU ini penting untuk segera disahkan karena di dalam RUU ini diatur antara lain terkait hak dan kewajiban majikan dan PRT, aturan larangan perdagangan orang, pengaturan penyalur, dan larangan pekerja anak.
Baru-baru ini terungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa lima Asisten Rumah Tangga (ART) yang dilakukan oleh majikan rumah tangga di kawasan Jakarta Timur.
Dari lima korban KDRT tersebut, empat orang masih usia anak dan satu orang lainnya merupakan perempuan dewasa.
Kasus tersebut terungkap berawal dari upaya melarikan diri yang dilakukan oleh kelima korban pada 12 Februari 2024 dari rumah majikan.ART
KDRT
PPPA
"Majikan diharapkan tidak melakukan kekerasan dan membangun komunikasi yang efektif dengan PRT," kata Anggota Komnas Perempuan Theresia Iswarini saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Hal ini dikatakannya menanggapi adanya kasus kekerasan yang menimpa lima asisten rumah tangga (ART) yang diduga dilakukan oleh majikan rumah tangga di Jakarta Timur.
Selain itu, pihaknya juga meminta para PRT agar dapat berhimpun dan membangun jaring pengaman untuk diri sendiri, di tengah kekosongan kebijakan perlindungan terhadap PRT.
Komnas Perempuan terus mendorong pemerintah untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Menurut Theresia Iswarini, RUU ini penting untuk segera disahkan karena di dalam RUU ini diatur antara lain terkait hak dan kewajiban majikan dan PRT, aturan larangan perdagangan orang, pengaturan penyalur, dan larangan pekerja anak.
Baru-baru ini terungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa lima Asisten Rumah Tangga (ART) yang dilakukan oleh majikan rumah tangga di kawasan Jakarta Timur.
Dari lima korban KDRT tersebut, empat orang masih usia anak dan satu orang lainnya merupakan perempuan dewasa.
Kasus tersebut terungkap berawal dari upaya melarikan diri yang dilakukan oleh kelima korban pada 12 Februari 2024 dari rumah majikan.ART
KDRT
PPPA
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024
Tags: