Kasus KDRT ART di Jaktim, Komnas desak RUU PPRT segera disahkan
22 Februari 2024 17:39 WIB
Arsip - Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem dan Pemulihan Komnas Perempuan Theresia Sri Endras Iswarini (kanan) menjawab pertanyaan media pada sela-sela lokakarya penanganan kekerasan seksual untuk polisi dari Bali dan Lombok, NTB, di Denpasar, Bali, Selasa (7/2/2023). ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendorong pemerintah untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
"Tanggung jawab pemerintah sebagaimana konstitusi adalah mempercepat pengesahan RUU PPRT yang sekarang masih mangkrak di DPR RI," kata Anggota Komnas Perempuan Theresia Iswarini saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Hal ini dikatakannya menanggapi adanya kasus kekerasan yang menimpa lima asisten rumah tangga (ART) yang diduga dilakukan oleh majikan rumah tangga di Jakarta Timur.
Menurut Theresia Iswarini, RUU ini penting untuk segera disahkan karena di dalam RUU ini diatur antara lain terkait hak dan kewajiban majikan dan PRT, aturan larangan perdagangan orang, pengaturan penyalur dan larangan pekerja anak.
Baru-baru ini terungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa lima ART yang dilakukan oleh majikan rumah tangga di kawasan Jakarta Timur.
Dari lima korban KDRT tersebut, empat orang masih usia anak dan satu orang lainnya merupakan perempuan dewasa.
Kasus terungkap berawal dari upaya melarikan diri yang dilakukan oleh kelima korban pada 12 Februari 2024 dari rumah majikan.
Baca juga: Polisi diminta usut tuntas kekerasan yang menimpa lima ART di Jaktim
Baca juga: Komnas Perempuan berharap legislator terpilih berpihak pada RUU PPRT
Baca juga: Pemerintah tunggu DPR jadwalkan pembahasan RUU PPRT
"Tanggung jawab pemerintah sebagaimana konstitusi adalah mempercepat pengesahan RUU PPRT yang sekarang masih mangkrak di DPR RI," kata Anggota Komnas Perempuan Theresia Iswarini saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Hal ini dikatakannya menanggapi adanya kasus kekerasan yang menimpa lima asisten rumah tangga (ART) yang diduga dilakukan oleh majikan rumah tangga di Jakarta Timur.
Menurut Theresia Iswarini, RUU ini penting untuk segera disahkan karena di dalam RUU ini diatur antara lain terkait hak dan kewajiban majikan dan PRT, aturan larangan perdagangan orang, pengaturan penyalur dan larangan pekerja anak.
Baru-baru ini terungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa lima ART yang dilakukan oleh majikan rumah tangga di kawasan Jakarta Timur.
Dari lima korban KDRT tersebut, empat orang masih usia anak dan satu orang lainnya merupakan perempuan dewasa.
Kasus terungkap berawal dari upaya melarikan diri yang dilakukan oleh kelima korban pada 12 Februari 2024 dari rumah majikan.
Baca juga: Polisi diminta usut tuntas kekerasan yang menimpa lima ART di Jaktim
Baca juga: Komnas Perempuan berharap legislator terpilih berpihak pada RUU PPRT
Baca juga: Pemerintah tunggu DPR jadwalkan pembahasan RUU PPRT
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024
Tags: