Jakarta (ANTARA News) - Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku belum menerima permohonan pembebasan bersyarat dari narapidana kasus narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby.

"Belum ada. Jangan buat gosip, kita lihat faktanya. Dirjen plt (Bambang Krisbanu) bilang belum sampai permohonannya," kata Denny, disela-sela tes wawancara terbuka calon Dirjen Pemasyarakatan di Gedung Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Jumat.

Menurut Denny, permohonan pembebasan bersyarat adalah hak narapidana.

"Jangankan Corby. Hukum itu tidak melihat sosoknya karena itu hak setiap narapidana. Kalau memenuhi syarat lalu diberikan jangan ribut," ujar Denny.

Ia menambahkan, jika narapidana berjuluk "Ratu Marijuana" itu mendapat pembebasan bersyarat, artinya sudah memenuhi syarat. "Kalau tidak ya belum memenuhi syarat," tegasnya.

Saat ini permohonan pembebasan bersyarat masih dalam proses verifikasi dokumen di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Denpasar, Bali oleh sembilan orang anggotaTim Pengamat Pemasyarakatan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali. Jika disetujui, akan diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk disetujui.

Corby ditangkap di Bandara Ngurah Rai, 8 Oktober 2005, setelah ditemukan 4,2 kilogram marijuana. Pengadilan Negeri Denpasar memberi vonis dengan 20 tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam sidang 27 Mei 2005.

Pengadilan Tinggi Bali sempat mengurangi hukumannya menjadi 15 tahun, namun Mahkamah Agung menolak kasasinya dan mengembalikan hukumannya menjadi 20 tahun.

Corby lalu mencoba mengajukan petisi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Maret 2010, dan memperoleh grasi berupa pengurangan hukuman lima tahun penjara melalui Keppres No. 22/G Tahun 2012.