Pembahasan revisi UU Pilpres akan ganggu kerja KPU
27 September 2013 17:18 WIB
Sejumlah pelajar tingkat SMA se-Jabodetabek mengikuti sosialisasi pemilu dalam Program Pendidikan Pemilih Muda Indonesia di halaman Perpustakaan Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Minggu (7/4).(FOTO ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB, Abdul Malik Haramain mengatakan Fraksi PKB menolak revisi UU Pemilihan Presiden (Pilpres) karena pembahasan revisi akan menganggu kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta menganggu tahapan Pemilu dan Pilpres.
"Momenum pelaksanaan Pilpres sudah sangat dekat. Saya khawatir jika revisi UU Pilpres dipaksakan pada gilirannya justru akan mengganggu kinerja KPU dalam mempersiapkan pilpres 2014," kata Malik di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.
"Kita masih bisa pakai Undang-Undang 42 Tahun 2008. Poin-poin teknis bisa diatur lewat peraturan KPU," tambahnya.
Fraksi Partai Golkar DPR RI juga menolak pembahasan revisi UU 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena dalam perjalanan perumusan drafnya terdapat upaya untuk melemahkan sistem presidensial.
"Kita sebenarnya terbuka terhadap gagasan perubahan UU Pilpres, tetapi tidak untuk bergerak mundur. Karenanya kami menolak setiap usulan yang dapat berimplikasi melemahkan sistem presidensial," kata anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Ali Wongso Sinaga.
Dikatakannya, syarat pengusulan calon presiden dan wakil presiden di UU 42/2008 yang harus ada dukungan minimal 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara sah nasional, dimaksudkan untuk menghasilkan pemerintahan yang kuat dan efektif.
"Apabila syarat itu diubah menjadi sangat rendah, tentu tujuan membentuk pemerintahan kuat dan efektif sulit terwujud. Agar pemerintahan bentukan Pilpres 2014 bisa efektif salah satunya dengan mempertahankan syarat pengajuan capres/cawapres seperti sekarang," kata dia.
"Momenum pelaksanaan Pilpres sudah sangat dekat. Saya khawatir jika revisi UU Pilpres dipaksakan pada gilirannya justru akan mengganggu kinerja KPU dalam mempersiapkan pilpres 2014," kata Malik di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.
"Kita masih bisa pakai Undang-Undang 42 Tahun 2008. Poin-poin teknis bisa diatur lewat peraturan KPU," tambahnya.
Fraksi Partai Golkar DPR RI juga menolak pembahasan revisi UU 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena dalam perjalanan perumusan drafnya terdapat upaya untuk melemahkan sistem presidensial.
"Kita sebenarnya terbuka terhadap gagasan perubahan UU Pilpres, tetapi tidak untuk bergerak mundur. Karenanya kami menolak setiap usulan yang dapat berimplikasi melemahkan sistem presidensial," kata anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Ali Wongso Sinaga.
Dikatakannya, syarat pengusulan calon presiden dan wakil presiden di UU 42/2008 yang harus ada dukungan minimal 20 persen kursi DPR RI atau 25 persen suara sah nasional, dimaksudkan untuk menghasilkan pemerintahan yang kuat dan efektif.
"Apabila syarat itu diubah menjadi sangat rendah, tentu tujuan membentuk pemerintahan kuat dan efektif sulit terwujud. Agar pemerintahan bentukan Pilpres 2014 bisa efektif salah satunya dengan mempertahankan syarat pengajuan capres/cawapres seperti sekarang," kata dia.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013
Tags: