Mantan wakil rektor UI penuhi panggilan KPK
27 September 2013 11:49 WIB
Wakil Rektor Universitas Indonesia bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum Tafsir Nurchamid berada di ruang tunggu untuk menjalani pemeriksaan KPK di Jakarta, Jumat (27/9). (ANTARA FOTO/ Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakil Rektor bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan dan Administrasi Umum Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid memenuhi panggilan KPK dalam dugaan kasus korupsi pengadaan dan instalasi Informasi Teknologi gedung Perpustakaan Pusat tahun anggaran 2010-2011.
"Sama pengacara saya saja," kata Tafsir singkat saat tiba di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Tafsir diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada hari Jumat setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Juni 2013.
Pengacara Tafsir dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum UI Cudri Sitompul mengatakan bahwa ia belum tahu materi pemeriksaan kliennya.
"Ini saya mendampingi Pak Tafsir sehubungan dengan panggilan KPK, kita tidak tahu apa, hari ini dipanggil sebagai tersangka," kata Cudri.
Ia pun mengaku bahwa Tafsir sudah siap karena dipanggil pada Jumat yang terkenal di KPK sebagai "Jumat Keramat" karena KPK biasa menahan tersangka pada Jumat.
"Beliau sudah siap, dan kami sudah diberi tahu kalau hari Jumat itu `hari keramat` kan," tambah Tafsir.
Dalam perkara ini, KPK juga sudah memanggil mantan rektor UI periode 2007-2012 Gumilar Rusliwa Somantri periode pada Rabu (18/9).
Tafsir diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.
Ancaman pidana maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Berdasarkan jabatannya, Tafsir yang memperoleh gelar doktor dan master bidang Administrasi Pajak dari Pascasarjana UI setelah menyelesaikan pendidikan sarjana di fakultas ekonomi jurusan Akuntansi UI, menjadi pejabat yang membawahi sejumlah proyek termasuk pembangunan perpustakaan UI dengan total anggaran Rp21 miliar.
Tafsir sebelum menjadi wakil rektor adalah Wakil Dekan Bidang Non Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI (2003-2007), saat itu Dekan FISIP adalah Gumilar Rusliwa Somantri yang selanjutnya menjadi rektor UI (2007-2012).
Hasil audit Pengelolaan Dana Masyarakat tahun anggaran 2009-2011 di Universitas Indonesia oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipublikasikan pada Januari 2012 menemukan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp45 miliar dalam dua proyek di Universitas Indonesia.
"Sama pengacara saya saja," kata Tafsir singkat saat tiba di gedung KPK Jakarta, Jumat.
Tafsir diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada hari Jumat setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Juni 2013.
Pengacara Tafsir dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum UI Cudri Sitompul mengatakan bahwa ia belum tahu materi pemeriksaan kliennya.
"Ini saya mendampingi Pak Tafsir sehubungan dengan panggilan KPK, kita tidak tahu apa, hari ini dipanggil sebagai tersangka," kata Cudri.
Ia pun mengaku bahwa Tafsir sudah siap karena dipanggil pada Jumat yang terkenal di KPK sebagai "Jumat Keramat" karena KPK biasa menahan tersangka pada Jumat.
"Beliau sudah siap, dan kami sudah diberi tahu kalau hari Jumat itu `hari keramat` kan," tambah Tafsir.
Dalam perkara ini, KPK juga sudah memanggil mantan rektor UI periode 2007-2012 Gumilar Rusliwa Somantri periode pada Rabu (18/9).
Tafsir diduga melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.
Ancaman pidana maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Berdasarkan jabatannya, Tafsir yang memperoleh gelar doktor dan master bidang Administrasi Pajak dari Pascasarjana UI setelah menyelesaikan pendidikan sarjana di fakultas ekonomi jurusan Akuntansi UI, menjadi pejabat yang membawahi sejumlah proyek termasuk pembangunan perpustakaan UI dengan total anggaran Rp21 miliar.
Tafsir sebelum menjadi wakil rektor adalah Wakil Dekan Bidang Non Akademik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI (2003-2007), saat itu Dekan FISIP adalah Gumilar Rusliwa Somantri yang selanjutnya menjadi rektor UI (2007-2012).
Hasil audit Pengelolaan Dana Masyarakat tahun anggaran 2009-2011 di Universitas Indonesia oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dipublikasikan pada Januari 2012 menemukan adanya potensi kerugian negara sekitar Rp45 miliar dalam dua proyek di Universitas Indonesia.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013
Tags: