Ombudsman selesaikan laporan terkait hak milik kebun plasma di Nunukan
21 Februari 2024 19:49 WIB
Tangkapan layar - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam konferensi pers terkait kepemilikan dan bagi hasil usaha kebun plasma warga transmigrasi di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu (21/2/2024). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyatakan bahwa Ombudsman telah menyelesaikan laporan masyarakat terkait kepemilikan dan bagi hasil usaha kebun plasma warga transmigrasi di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.
"Pada intinya, masing-masing kepala keluarga -KK- mendapatkan satu bidang pengelolaan kebun plasma, dan terkait bagi hasil usaha, terdapat peningkatan menjadi Rp1,75 juta per KK, dan untuk tahun 2025 direncanakan ada penambahan menjadi Rp2 juta per KK," kata Najih dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Rabu.
Najih menjelaskan, sebelumnya warga transmigrasi di Nunukan menyampaikan pelaporan kepada Ombudsman dengan pokok masalah mengenai hak kepemilikan kebun plasma dan bagi hasil dengan jumlah warga transmigran kurang lebih mencacah 1.400 kepala keluarga, pada warga di satuan permukiman (SP) 1, 2, dan 3, di Kecamatan Sebuku dan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan.
Karena itu, pihaknya merasa perlu menyampaikan hasil penyelesaian tersebut dengan harapan bahwa pelayanan kepada warga transmigran dapat terus membaik dan memenuhi aspek pelayanan publik yang prima.
"Sebagaimana kita ketahui, meskipun program transmigrasi sudah ada sejak zaman kolonial, program ini masih dianggap oleh pemerintah sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, utamanya warga yang tidak memiliki lahan atau pekerjaan dan diberi alternatif untuk transmigrasi," katanya.
Hingga kini, lanjut dia, warga plasma transmigran di Kalimantan Utara per tahun 2023 sudah sampai di wilayah SP 10, dan di tahun 2024 bertambah ke wilayah SP 11, yang artinya masyarakat sudah merasakan dampak positif dari kebun plasma untuk meningkatkan perekonomian.
"Kita harapkan nanti yang di SP 4 -11 tidak ada masalah, karena permasalahan ini diharapkan menjadi pengalaman dan praktik baik," katanya.
Dalam kerangka penyelesaian Ombudsman melalui tahap resolusi monitoring, penyelesaian laporan masyarakat dilakukan melalui keterlibatan aktif para pihak, utamanya untuk menemukan solusi penyelesaian bersama Kementerian Desa, Kementerian ATR/BPN, dan Pemerintah Daerah Nunukan.
"Ombudsman menyatakan bahwa persoalan ini telah selesai. Nantinya apabila muncul persoalan-persoalan baru, diharapkan Pemerintah Kabupaten Nunukan dapat secara proaktif menyelesaikan terlebih dahulu sebelum upaya pengawasan publik secara eksternal oleh Ombudsman," katanya.
Ia berharap, penyelesaian ini dapat menjadi bukti pelayanan publik yang baik atau good governance, khususnya pelayanan kepada warga transmigrasi yang semakin baik dan terus meningkatkan kesejahteraan transmigran, mengingat transmigrasi masih menjadi program prioritas nasional.
"Pada intinya, masing-masing kepala keluarga -KK- mendapatkan satu bidang pengelolaan kebun plasma, dan terkait bagi hasil usaha, terdapat peningkatan menjadi Rp1,75 juta per KK, dan untuk tahun 2025 direncanakan ada penambahan menjadi Rp2 juta per KK," kata Najih dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Rabu.
Najih menjelaskan, sebelumnya warga transmigrasi di Nunukan menyampaikan pelaporan kepada Ombudsman dengan pokok masalah mengenai hak kepemilikan kebun plasma dan bagi hasil dengan jumlah warga transmigran kurang lebih mencacah 1.400 kepala keluarga, pada warga di satuan permukiman (SP) 1, 2, dan 3, di Kecamatan Sebuku dan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan.
Karena itu, pihaknya merasa perlu menyampaikan hasil penyelesaian tersebut dengan harapan bahwa pelayanan kepada warga transmigran dapat terus membaik dan memenuhi aspek pelayanan publik yang prima.
"Sebagaimana kita ketahui, meskipun program transmigrasi sudah ada sejak zaman kolonial, program ini masih dianggap oleh pemerintah sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, utamanya warga yang tidak memiliki lahan atau pekerjaan dan diberi alternatif untuk transmigrasi," katanya.
Hingga kini, lanjut dia, warga plasma transmigran di Kalimantan Utara per tahun 2023 sudah sampai di wilayah SP 10, dan di tahun 2024 bertambah ke wilayah SP 11, yang artinya masyarakat sudah merasakan dampak positif dari kebun plasma untuk meningkatkan perekonomian.
"Kita harapkan nanti yang di SP 4 -11 tidak ada masalah, karena permasalahan ini diharapkan menjadi pengalaman dan praktik baik," katanya.
Dalam kerangka penyelesaian Ombudsman melalui tahap resolusi monitoring, penyelesaian laporan masyarakat dilakukan melalui keterlibatan aktif para pihak, utamanya untuk menemukan solusi penyelesaian bersama Kementerian Desa, Kementerian ATR/BPN, dan Pemerintah Daerah Nunukan.
"Ombudsman menyatakan bahwa persoalan ini telah selesai. Nantinya apabila muncul persoalan-persoalan baru, diharapkan Pemerintah Kabupaten Nunukan dapat secara proaktif menyelesaikan terlebih dahulu sebelum upaya pengawasan publik secara eksternal oleh Ombudsman," katanya.
Ia berharap, penyelesaian ini dapat menjadi bukti pelayanan publik yang baik atau good governance, khususnya pelayanan kepada warga transmigrasi yang semakin baik dan terus meningkatkan kesejahteraan transmigran, mengingat transmigrasi masih menjadi program prioritas nasional.
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024
Tags: