Ambon (ANTARA) - Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo membuka kegiatan sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan kepada aparat penegak hukum dari kejaksaan dan Polri.
"Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kejagung RI dengan OJK sejak 2020 sebagaimana tertuang dalam MoU Nomor 9 Tahun 2020/Nomor 260 yang mengatur tentang Penguatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan Kejaksaan Republik Indonesia," kata Kajati di Ambon, Rabu.
Menurut dia, betapa pentingnya nota kesepahaman tersebut sebagai bentuk keseriusan Kejati Maluku selaku aparat penegak hukum dalam menjaga iklim ekonomi di sektor jasa keuangan di Maluku, serta memastikan kerjasama yang terjalin dapat memberikan sumbangsih besar bagi masyarakat Maluku serta bangsa dan negara.
Kajati Maluku juga mengapresiasi kegiatan ini sebagai bentuk sinergi dan kerjasama antara kejati dengan OJK maupun dengan seluruh organisasi perangkat daerah terkait di wilayah Maluku.
Sebagai bentuk komitmen serta kesiapan Kejati Maluku untuk membangun sinergitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan, maka Kajati menunjuk 30 orang jaksa di wilayah ini untuk mengikuti kegiatan sosialisasi tentang tindak pidana sektor jasa keuangan.
Kajati berharap dengan sinergitas yang baik dan saling mendukung antar aparat penegak hukum akan bermuara pada penegakan hukum yang efektif dan efisien pada sektor jasa keuangan khususnya di Provinsi Maluku.
Kegiatan Sosialisasi dilanjutkan dengan pemberian cindera mata berupa piagam penghargaan kepada Kejati Maluku dan OPD lainnya yang hadir dalam kegiatan dimaksud.
Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi yang digagas Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK ini adalah Kapolda Maluku, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Bidang Manajemen Strategis II OJK, Kepala Departemen Penyidikan Jasa Keuangan OJK, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK, serta pejabat teras Kejati Maluku.
Kajati Maluku buka sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan
21 Februari 2024 19:42 WIB
Kajai Maluku Agoes Soenanto Prasetyo SH, MH. menyebutkan kegiatan sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan merupakan bentuk sinergi dan kerjasama antara kejati dengan OJK dan OPD terkait. (21/2) (ANTARA/HO/Kejati Maluku)
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Tags: