Jayapura (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Papua membentuk sekolah kampung sebagai upaya pemerintah daerah untuk melestarikan bahasa lokal daerah setempat.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura Grace Linda Yoku di Jayapura, Rabu, mengatakan pembentukan sekolah kampung berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Kota Jayapura.

"Perda tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan," katanya.

Menurut Yoku, dalam perda tersebut akan melindungi seni, bahasa, tarian tradisional, tata cara kehidupan masyarakat adat di negeri berjuluk 'Port Numbay' tersebut.

Baca juga: Balai bahasa: Empat bahasa lokal di Tanah Papua punah

Dia menjelaskan dengan membentuk sekolah kampung pada 14 kampung di Kota Jayapura dengan tujuan ada kolaborasi antara dinas pendidikan dan pemerintah kampung.

"Lokasi dan tenaga pengajar bukan saja lulusan dari salah satu sekolah di kampung tersebut tetapi merupakan orang yang berasal dari kampung itu namun pintar berbahasa," ujarnya.

Dia menambahkan hal tersebut guna menjaga bahasa lokal di kampung tetap dilestarikan sebab di Kota Jayapura ada tujuh bahasa yang terancam punah karena banyak penutur bahasa yang telah meninggal.

"Masyarakat di kampung pada usia 60 tahun ke bawah saat ini sudah menjadi pendengar aktif dan penutur masif," katanya.

Dia mengatakan tujuh bahasa di Kota Jayapura yakni bahasa Kampung Kayo Batu, Kayo Pulo, Kampung Enggros dan Tobati memiliki satu bahasa, Kampung Skouw Sae, Skouw Yambe dan Skouw Mabo memiliki satu bahasa, Kampung Waena dan Kampung Yoka satu bahasa, bahasa Kampung Nafri, dan bahasa Kampung Koya Koso.

"Selain itu kami juga akan berupaya untuk melestarikan bahasa Vanimo dari Papua Nugini yang digunakan oleh masyarakat di kampung Mosso," ujarnya.

Baca juga: Sejumlah tokoh adat di Malut harapkan bahasa lokal dilestarikan
Baca juga: Kemendikbudristek luncurkan muatan lokal bahasa ibu di Jayapura