Semarang (ANTARA) - Meskipun Sirekap hanyalah alat bantu, atau bukan sebuah data sebagai pegangan dan hasil akhir penghitungan suara pada Pemilu 2024, sejumlah calon anggota DPR RI mulai menggunakan konversi suara sainte lague dengan melihat sistem informasi rekapitulasi ini.

Untuk mengakses aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), tinggal klik pemilu2024.kpu.go.id. Web KPU RI ini sekadar publikasi Form Model C/D Hasil atau hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Dijelaskan pula dalam situs tersebut bahwa penghitungan suara oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilu secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU RI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tengah berlangsung di tingkat kecamatan. Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024, sebagaimana jadwal yang termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Hasil rekapitulasi inilah yang menjadi acuan ketika penerapan metode konversi suara sainte lague.

Kendati demikian, sah-sah saja bila ada di antara 9.918 calon anggota DPR RI menggunakan Sirekap untuk mengetahui lebih awal apakah lolos ke Senayan (Gedung MPR/DPR/DPD RI) atau tidak. Mereka memperebutkan 580 kursi DPR RI di 84 daerah pemilihan (dapil).

Sebenarnya tidak hanya calon anggota DPR RI, masyarakat pun bisa memantau di setiap dapilnya guna mencegah kecurangan dalam penetapan kursi partai politik (parpol).

Karena setiap dapil berbeda, perlu tahu jumlah kursi yang diperebutkan dalam Pemilu Anggota DPR RI. Misalnya di Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX, terdapat 8 kursi yang diperebutkan oleh 18 parpol peserta Pemilu 2024.

Ke-18 peserta pemilu itu, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Berikutnya Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Setelah 20 Maret 2024, publik baru tahu di antara 18 parpol peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional. Parpol yang minimal raih angka persen itu baru diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. (Vide Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilihan Umum Pasal 414 ayat 1)

Partai politik peserta pemilu yang tidak mencapai parliamentary threshold (ambang batas parlemen) perolehan suara tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap dapil, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 415 ayat (1).

Sebaliknya, partai politik peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara, penghitungan perolehan kursi DPR, yakni suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya.

Mari vide Sirekap, misalnya di Dapil Jateng IX (Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal) diprediksi sembilan parpol peserta pemilu yang capai parliamentary threshold.

Hingga 21 Februari 2024 pukul 11.00 WIB, progres baru 7.331 dari 11.738 TPS (63,19 persen), perolehan suara PKB sebanyak 155.944 suara, Gerindra (107.463 suara), PDI Perjuangan (293.350 suara), Partai Golkar (77.956 suara), Partai NasDem (36.175 suara), PKS (79.942 suara), PAN (54.754 suara), Partai Demokrat (18.374 suara), dan PPP (31.771 suara).

Pertama, perolehan suara sembilan parpol itu dibagi 1. Hasilnya PDI Perjuangan, PKB, Gerindra, PKS, Partai Golkar, dan PAN masing-masing meraih 1 kursi DPR RI. Karena baru terdapat 6 kursi dari total 8 kursi DPR RI yang diperebutkan di dapil ini, suara parpol baru dibagi 3. Pada pembagian ini, PDI Perjuangan meraih 2 kursi sehingga total perolehan 3 kursi DPR RI.

Untuk mengetahui siapa caleg di dapil tersebut yang berpotensi melenggang ke Senayan, tinggal vide Sirekap. Progres hingga Rabu (21/2) pukul 11.00 WIB suara terbanyak (sesuai dengan peringkat sementara) di Dapil Jateng IX asal PDI Perjuangan: Shanty Alda Nathalia, S.H. (73.553 suara), Dr. Harris Turino, S.T., S.H., M.Si., M.M. (56.401 suara), dan Dr. Dewi Aryani, M.Si. (48.159 suara).

Posisi teratas di PKB caleg bernama Eka Widodo meraih 53.275 suara, Gerindra (Mohamad Hekal, B.Sc., M.B.A. mendapatkan 53.538 suara), Partai Golkar (Agung Widyantoro, S.H., M.Si. memperoleh 31.714 suara).

Berikutnya di Partai NasDem (Teguh Juwarno mendapatkan 25.646 suara), PKS (Dr. H. Abdul Fikri Faqih, M.M. mendapatkan 56.068 suara), dan PAN (Wahyudin Noor Aly alias Goyud meraih 21.401 suara). Sekali lagi ini masih perkiraan berdasarkan perolehan sementara.

Perlu diketahui oleh publik bahwa penerapan metode konversi suara sainte lague ini hanya berlaku pada Pemilu Anggota DPR RI. Sementara itu, pemilu anggota DPRD provinsi dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota tidak menggunakan sistem penetapan kursi parpol di DPRD. Sebagaimana aturan main dalam UU Pemilu Pasal 414 ayat (1), seluruh parpol peserta pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Dalam penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7, dan seterusnya. Pada tahapan ini, peran serta masyarakat dalam pemantauan penetapan kursi parpol di parlemen perlu ditingkatkan.

Tidak hanya hasil pemilu anggota legislatif tingkat pusat (DPR RI) dan daerah (DPRD), tetapi hasil Pemilu Presiden/Wakil Presiden RI dan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di 38 provinsi juga jangan sampai luput diawasi demi pemilu yang jujur dan adil.