Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memprioritaskan pembinaan terhadap 145 pemerintah daerah tingkat kabupaten atau kota yang dinyatakan masih tertinggal dalam urusan reformasi birokrasi.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto mengatakan sebanyak 145 pemerintah daerah itu saat ini masih memiliki predikat reformasi birokrasi di bawah B. Hal itu masih belum sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto mengatakan sebanyak 145 pemerintah daerah itu saat ini masih memiliki predikat reformasi birokrasi di bawah B. Hal itu masih belum sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
"Nah ini 145 ini ketinggalan sehingga kami undang khusus untuk mendapatkan asistensi dan pembinaan agar tahun ini nilai mereka baik reformasi birokrasi maupun AKIP-nya (Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah), menjadi B," kata Erwan usai menghadiri rapat koordinasi dengan pemerintah daerah prioritas di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Menteri PANRB: Presiden Jokowi setujui penyusunan RPP Manajemen ASN
Dia mengatakan pembinaan melalui rapat koordinasi itu mengundang seluruh sekretaris daerah atau kepala badan perencanaan pembangunan daerah (bappeda) dari 145 pemerintah daerah dari berbagai daerah di Indonesia. Selama satu hari ini, menurutnya pihak Kementerian PANRB bakal melakukan asistensi.
Menurutnya, 145 daerah itu masih tertinggal soal urusan reformasi birokrasi karena berbagai faktor, di antaranya masih lemahnya komitmen dari pimpinan yakni bupati atau wali kota untuk mengoptimalkan reformasi birokrasi.
Selain itu, menurutnya sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki oleh daerah tersebut masih belum memahami secara baik tentang reformasi birokrasi. Kemudian menurutnya unsur teknologi dan sumber anggaran pun menjadi faktor lemahnya reformasi birokrasi di daerah tertentu.
"Ini jadi prioritas, karena ini masih terkotak-kotak, dan dukungan dari provinsi saya harap bisa mengakselerasi," kata dia.
Baca juga: Menteri Anas dorong penguatan dan kolaborasi internal Kemen PANRB
Di sisi lain, dia mengatakan syarat bagi suatu instansi pemerintahan di daerah bisa mendapatkan status Zona Integritas adalah harus memiliki predikat reformasi birokrasi yang baik.
Sejauh ini, menurutnya, lembaga pemerintahan yang memiliki status ZI masih didominasi oleh kementerian atau lembaga di tingkat pusat.
Dia mengatakan Kementerian PANRB pun sudah berupaya mengakselerasi hal tersebut dengan program One Local Government, One Zona Integritas, sejak tahun lalu.
"Dengan adanya otonomi daerah kan pelayanan publik yang jadi ujung tombaknya adalah daerah, sehingga sangat penting bagi pemda untuk punya unit yang dijadikan contoh," katanya.
Baca juga: Menpan RB kenalkan lompatan transformasi digital RI di Internasional