Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengambil sumpah/janji anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Masa Jabatan 2024-2028, di Istana Negara, Jakarta, Rabu.

Pengambilan sumpah/janji itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 17 M Tahun 2024 tentang pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kejaksaan RI.

Dalam keputusannya, Jokowi memutuskan menetapkan mengangkat dalam Keanggotaan Komisi Kejaksaan RI masa jabatan 2024-2028, terhitung sejak pengucapan sumpah/janji, yakni masing masing:

Pujiyono Suwadi sebagai Ketua merangkap anggota, Babul Khoir sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, dan sebagai anggota yakni Muhammad Yusuf, Hefinur, Nurwinah, Dahlena, Rita Serena Kalibonso, Diah Srikanti, Nurokhman.

Keputusan Presiden itu ditetapkan di Jakarta tanggal 19 Februari 2024 oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam sumpah/janjinya para anggota Komisi Kejaksaan berjanji akan setia kepada Undang-Undang Dasar RI 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti kepada bangsa dan negara.

Mereka juga bersumpah/berjanji dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan serta bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab.

Usai mengucapkan sumpah/janji, dilakukan penandatanganan berita acara.