Melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini buka mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB. Berikut lokasinya :
- Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
- Jakarta Selatan di halaman gedung Transmedia (Trans TV) Jalan Kapten Tendean;
- Jakarta Utara di LTC Glodok;
- Jakarta Barat di Mall Citraland;
- Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Saat di lokasi gerai pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca juga: 2.402 kendaraan ditilang selama Operasi Zebra Jaya 2023