Jakarta (ANTARA) - Seorang konsumen, pria, Estomihi Simatupang melaporkan perusahaan ekspedisi pengiriman barang berinisial L ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta di Jakarta Utara, setelah barang yang dikirimnya melalui perseroan itu tidak sampai ke tujuan.
"Klien kami mengirim barang elektronik senilai Rp25.250.000 dari kawasan Glodok ke Menteng, tapi setelah itu, barang tidak sampai dan hilang," kata kuasa hukum Estomihi Simatupang, Josep Bensopad di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan kliennya mengirimkan barang tersebut pada 13 Desember 2023 pukul 12.00 WIB dengan memesan melalui aplikasi yang menyediakan jasa pengantaran barang.
"Barang tersebut sesuai bukti CCTV telah dijemput dengan pelat kendaraan B 1205 NOO dengan nama pengemudi Khairul Ramdhani tapi hingga pukul 14.00 WIB barang tak kunjung sampai," kata dia.
Ia mengatakan korban sudah menanyakan ke pihak perusahaan dan mengatakan barang akan segera sampai dan ternyata hingga Selasa ini barang tersebut tak sampai.
Baca juga: YLKI dukung konsumen laporkan PLN ke BPSK
Perusahaan mengirimkan pesan akan mengganti rugi dengan uang Rp2 juta atas hal tersebut tapi pihaknya tidak menerima dan melakukan somasi agar memberikan ganti rugi bukan pemberian sukarela atau eks grasia.
"Jadi, mereka tidak mau dianggap bertanggung jawab. Jadi, itu hanya uang belas kasihan karena mereka mengalihkan eks grasia pada kerugian," kata dia.
Ia mengatakan saat ini pihaknya mengajukan pengaduan ke BPSK DKI Jakarta untuk mencari solusi dari persoalan ini.
Menurut dia, sidang hari ini dengan agenda pemeriksaan "legal standing" pelapor dan pelaku usaha.
"Kami menunjukkan 'legal standing' dan lainnya dan dari majelis BPSK menyampaikan terkait prosedur penyelesaian di BPSK," kata dia.
Baca juga: Kemendag dorong kabupaten/kota susun pengurus BPSK
Ia mengatakan ada tiga upaya yang dapat ditempuh yaitu mulai konsiliasi, mediasi dan sidang arbitrase.
"Perusahaan itu sudah menunjuk penasehat hukum dan meminta waktu untuk mempelajari berkas dan menyampaikan ke kliennya terkait upaya yang ditawarkan BPSK menempuh jalur arbitrase. Konsiliasi dan mediasi maka sidang selanjutnya di tanggal 29 Februari 2024," kata dia.
Seorang staf BPSK seusai sidang mengatakan sidang sengketa antara kedua pihak ini digelar tertutup dan dirinya tidak dapat memberikan informasi kepada publik.
Sementara itu, perwakilan perusahaan jasa ekspedisi angkutan barang tersebut enggan memberikan konfirmasi terkait agenda sidang yang mereka hadapi.
"Nanti PR kami yang akan mengirimkan rilis kepada media," kata dia.
Baca juga: Keputusan BPSK Dikhawatirkan Sulit Dieksekusi
Perusahaan jasa pengiriman barang dilaporkan ke BPSK DKI Jakarta
20 Februari 2024 21:48 WIB
Kuasa hukum, Josep Bensopad (kanan) dan korban Estomi Simatupang (kiri) saat diwawancarai seusai sidang sengketa di BPSK DKI Jakarta di Jakarta Utara, Selasa, (20/2/2024). ANTARA/Mario Sofia Nasution
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024
Tags: