GINSI sampaikan lima usulan jelang implementasi Permendag 36/2023
20 Februari 2024 20:14 WIB
Suasana bongkar muat peti kemas di pelabuhan New Priok Container Terminal One (NPCT 1), Jakarta, Jumat (16/2/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Jakarta (ANTARA) - Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mengusulkan lima langkah strategis menyusul akan ditetapkannya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor pada 10 Maret 2024.
Beleid itu disiapkan sebagai instrumen untuk menertibkan arus barang dalam rangka mengamankan produk dalam negeri karena melonjaknya peredaran produk impor di pasar domestik.
"Pertama, perlunya mendukung percepatan dan memperlancar arus importasi barang dalam rangka ketersediaan rantai pasok yang telah dibutuhkan oleh berbagai bidang industri di dalam negeri," kata Ketua Bidang Kepelabuhanan, Kepabeanan, Transportasi, dan Logistik BPP GINSI Erwin Taufan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Kedua, mempertimbangkan ketersediaan bahan baku di dalam negeri.
"Sebab, sebagaimana kita semua telah ketahui bahwa besaran angka ekspor Indonesia masih tergantung oleh ketersediaan bahan baku yang didatangkan dari dalam negeri," ujarnya.
Ketiga, menstabilkan harga domestik yang saat ini cenderung terus melambung karena kurang nya ketersediaan bahan baku di dalam negeri.
Keempat, meminimalisir jumlah peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini dipicu merosotnya produktivitas untuk kepentingan efisiensi serta menyerap kembali tenaga kerja dalam proses produksi.
Terakhir, mendorong kelancaran arus barang dan logistik nasional serta memerhatikan keberadaan para pekerja imigran yang kini mulai kembali ke dalam negeri.
Lebih lanjut, Taufan mengemukakan GINSI Provinsi Jawa Timur juga telah menyampaikan usulan tersebut melalui Kantor Kemenko Perekonomian.
"Hal ini agar importir yang tergabung dalam GINSI Jawa Timur, bisa turut serta mendorong untuk mempercepat laju perekonomian Indonesia," katanya.
Ia menyatakan untuk memperlancar rantai suplai maka ketersediaan bahan baku di dalam negeri untuk industri yang sudah hampir delapan bulan ini tersendat, perlu diperhatikan.
"Tetapi, jangan lupa bahwa Permendag 36/2023 itu juga mengatur soal masuk barang tenaga imigran (PMI) dan bila beleid itu direvisi bagaimana nasib para tenaga imigran ini nantinya," ujar Taufan.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan GINSI Jatim Medy Prakoso mengatakan selama ini akibat ketidakjelasan regulasi, importir pemegang API-U yang menaungi hampir 19.800 karyawan, berpotensi loss opportunity usaha dari transaksi impor hingga Rp243 triliun.
"Loss opportinity itu baru berasal dari komoditi impor baja paduan dan produk turunannya, belum yang lainnya. Akibatnya, pemasukan terhadap negara juga berkurang," ucapnya.
Ia meyakini dengan Permendag 36/2023 itu, pemasukan pendapatan negara dari aktivitas importasi juga bakal naik dan mempercepat laju pertumbuhan perekonomian Indonesia.
Sebelumnya, GINSI juga meminta agar pemerintah jangan menunda implementasi Permendag 36/2023 tersebut.
Alasannya, beleid itu dapat sebagai instrumen untuk menertibkan arus barang dalam rangka mengamankan produk dalam negeri karena melonjaknya peredaran produk impor di pasar domestik.
Baca juga: GINSI persoalkan pengecualian PI dan LS untuk produk TPT
Baca juga: GINSI Jatim dorong importir patuhi Permendag 51/2020
Baca juga: Kemendag sebut Pemendag 51/2020 dorong munculnya importir berkualitas
Beleid itu disiapkan sebagai instrumen untuk menertibkan arus barang dalam rangka mengamankan produk dalam negeri karena melonjaknya peredaran produk impor di pasar domestik.
"Pertama, perlunya mendukung percepatan dan memperlancar arus importasi barang dalam rangka ketersediaan rantai pasok yang telah dibutuhkan oleh berbagai bidang industri di dalam negeri," kata Ketua Bidang Kepelabuhanan, Kepabeanan, Transportasi, dan Logistik BPP GINSI Erwin Taufan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Kedua, mempertimbangkan ketersediaan bahan baku di dalam negeri.
"Sebab, sebagaimana kita semua telah ketahui bahwa besaran angka ekspor Indonesia masih tergantung oleh ketersediaan bahan baku yang didatangkan dari dalam negeri," ujarnya.
Ketiga, menstabilkan harga domestik yang saat ini cenderung terus melambung karena kurang nya ketersediaan bahan baku di dalam negeri.
Keempat, meminimalisir jumlah peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini dipicu merosotnya produktivitas untuk kepentingan efisiensi serta menyerap kembali tenaga kerja dalam proses produksi.
Terakhir, mendorong kelancaran arus barang dan logistik nasional serta memerhatikan keberadaan para pekerja imigran yang kini mulai kembali ke dalam negeri.
Lebih lanjut, Taufan mengemukakan GINSI Provinsi Jawa Timur juga telah menyampaikan usulan tersebut melalui Kantor Kemenko Perekonomian.
"Hal ini agar importir yang tergabung dalam GINSI Jawa Timur, bisa turut serta mendorong untuk mempercepat laju perekonomian Indonesia," katanya.
Ia menyatakan untuk memperlancar rantai suplai maka ketersediaan bahan baku di dalam negeri untuk industri yang sudah hampir delapan bulan ini tersendat, perlu diperhatikan.
"Tetapi, jangan lupa bahwa Permendag 36/2023 itu juga mengatur soal masuk barang tenaga imigran (PMI) dan bila beleid itu direvisi bagaimana nasib para tenaga imigran ini nantinya," ujar Taufan.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan GINSI Jatim Medy Prakoso mengatakan selama ini akibat ketidakjelasan regulasi, importir pemegang API-U yang menaungi hampir 19.800 karyawan, berpotensi loss opportunity usaha dari transaksi impor hingga Rp243 triliun.
"Loss opportinity itu baru berasal dari komoditi impor baja paduan dan produk turunannya, belum yang lainnya. Akibatnya, pemasukan terhadap negara juga berkurang," ucapnya.
Ia meyakini dengan Permendag 36/2023 itu, pemasukan pendapatan negara dari aktivitas importasi juga bakal naik dan mempercepat laju pertumbuhan perekonomian Indonesia.
Sebelumnya, GINSI juga meminta agar pemerintah jangan menunda implementasi Permendag 36/2023 tersebut.
Alasannya, beleid itu dapat sebagai instrumen untuk menertibkan arus barang dalam rangka mengamankan produk dalam negeri karena melonjaknya peredaran produk impor di pasar domestik.
Baca juga: GINSI persoalkan pengecualian PI dan LS untuk produk TPT
Baca juga: GINSI Jatim dorong importir patuhi Permendag 51/2020
Baca juga: Kemendag sebut Pemendag 51/2020 dorong munculnya importir berkualitas
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024
Tags: