Jokowi: Perpres "Publisher Rights" tak berlaku bagi kreator konten
20 Februari 2024 18:50 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024, di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024). ANTARA/Yashinta Difa
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights yang telah dia tandatangani tidak berlaku bagi kreator konten.
Hal itu dia sampaikan untuk menjawab kekhawatiran para kreator konten atas pengesahan Perpres Publisher Rights yang dianggap bisa mengancam kreativitas dan mata pencaharian mereka.
"Saya sampaikan bahwa perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten," tutur Jokowi ketika menyampaikan sambutan dalam Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa.
Dengan demikian, ia mempersilakan para kreator konten di Indonesia untuk melanjutkan kerja sama yang selama ini telah berjalan dengan berbagai platform digital.
"Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah," tuturnya.
Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau lebih dikenal dengan Publisher Rights, disahkan pada 20 Februari 2024.
Peraturan itu dirancang untuk mewujudkan kesetaraan antara pelaku industri media massa lokal dan perusahaan platform digital guna memastikan disrupsi digital tidak sampai menggerus industri media massa konvensional.
Baca juga: Presiden teken Perpres Publisher Rights untuk jurnalisme berkualitas
Baca juga: Jokowi: Perpres "Publisher Rights" bukan untuk kurangi kebebasan pers
Baca juga: Ketua PWI apresiasi penandatanganan Perpres "Publisher Rights"
Selain itu, regulasi tersebut juga bertujuan mendorong kerja sama kedua pihak untuk mendukung jurnalisme berkelanjutan.
Perpres Publisher Rights telah digagas sejak tiga tahun lalu. Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait telah membahas peraturan yang berkaitan dengan kerja sama perusahaan media dan platform digital.
Melalui perpres ini, diharapkan tersedia payung hukum yang menjadi acuan kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital agar dapat mendukung jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten-konten negatif.
Hal itu dia sampaikan untuk menjawab kekhawatiran para kreator konten atas pengesahan Perpres Publisher Rights yang dianggap bisa mengancam kreativitas dan mata pencaharian mereka.
"Saya sampaikan bahwa perpres ini tidak berlaku untuk kreator konten," tutur Jokowi ketika menyampaikan sambutan dalam Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di kawasan Ancol, Jakarta, Selasa.
Dengan demikian, ia mempersilakan para kreator konten di Indonesia untuk melanjutkan kerja sama yang selama ini telah berjalan dengan berbagai platform digital.
"Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah," tuturnya.
Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau lebih dikenal dengan Publisher Rights, disahkan pada 20 Februari 2024.
Peraturan itu dirancang untuk mewujudkan kesetaraan antara pelaku industri media massa lokal dan perusahaan platform digital guna memastikan disrupsi digital tidak sampai menggerus industri media massa konvensional.
Baca juga: Presiden teken Perpres Publisher Rights untuk jurnalisme berkualitas
Baca juga: Jokowi: Perpres "Publisher Rights" bukan untuk kurangi kebebasan pers
Baca juga: Ketua PWI apresiasi penandatanganan Perpres "Publisher Rights"
Selain itu, regulasi tersebut juga bertujuan mendorong kerja sama kedua pihak untuk mendukung jurnalisme berkelanjutan.
Perpres Publisher Rights telah digagas sejak tiga tahun lalu. Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait telah membahas peraturan yang berkaitan dengan kerja sama perusahaan media dan platform digital.
Melalui perpres ini, diharapkan tersedia payung hukum yang menjadi acuan kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital agar dapat mendukung jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten-konten negatif.
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Tags: