OJK: Upaya penyehatan BPR perlu dilakukan secara sistematis
20 Februari 2024 18:18 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae saat konferensi pers, di Jakarta, Selasa (20/2/2024). ANTARA/Rizka Khaerunnisa.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan bahwa upaya penyehatan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) perlu dilakukan secara sistematis, mulai dari penerbitan aturan baru hingga pengembangan sumber daya manusia (SDM).
"Memang upaya ke arah penyehatan BPR itu dilakukan secara sistematis oleh kami. Dari aturannya diubah, sistem pengawasannya diubah, sistem pelaporannya diubah. Terus kemudian juga memang kami juga akan banyak sekali teknikal asisten untuk pengembangan SDM," kata Dian dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa.
Dian menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah memberikan amanat baru, dengan BPR yang sebetulnya tidak menjadi tidak terlalu banyak berbeda dengan bank umum. Apabila telah memenuhi persyaratan, BPR dapat mencatatkan sahamnya (listing) atau melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Oleh sebab itu, kata Dian, BPR harus benar-benar disiapkan untuk memegang mandat baru tersebut dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, upaya penguatan BPR juga harus dilakukan di dalam semua aspek.
"Oleh karena itu, kami memang banyak mengeluarkan aturan-aturan terkait dengan BPR dan masih ada juga yang on the pipeline sekarang mau keluar mengenai masalah ini," kata dia lagi.
OJK telah menerbitkan dua Peraturan OJK dalam rangka penguatan BPR dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), salah satunya yaitu POJK Nomor 28 Tahun 2023 (POJK 28/2023) tentang tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS. Aturan tersebut mengatur penyempurnaan pendekatan pengawasan secara lebih dini dalam rangka penanganan permasalahan BPR/S.
Kemudian, aturan yang kedua, yaitu POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat, di antaranya mengatur penyelarasan ketentuan agunan yang diambil alih serta penambahan jenis aset produktif sesuai UU P2SK antara lain surat berharga yang diperkenankan untuk dimiliki BPR dan penyertaan modal.
Dalam waktu dekat, OJK juga akan meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan Industri BPR dan BPRS 2021-2025. Peta jalan tersebut bertujuan untuk memperkuat tata kelola BPR.
Terkait beberapa BPR yang ditutup, Dian menegaskan bahwa langkah tersebut memiliki alasan yang cukup kuat dan bukan semata-mata karena OJK ingin mengurangi jumlah BPR.
Pihaknya tidak dapat membiarkan BPR yang mengalami permasalahan mendasar, seperti kecurangan (fraud), sebab akan mengganggu integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR.
Padahal, kata Dian, kinerja rata-rata BPR secara umum sebetulnya cukup positif bahkan terus tumbuh. Selama ini, BPR juga memiliki peran untuk bisa memberikan pelayanan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan masyarakat kecil di berbagai daerah di Indonesia.
Dian pun memastikan, OJK akan menyelesaikan semua BPR yang bermasalah secepat mungkin setidaknya pada tahun ini. Hal tersebut dilakukan demi menciptakan BPR sebagai lembaga keuangan yang bisa dipercaya dan menjadi andalan masyarakat kecil di berbagai daerah.
"Jadi kalau persoalan-persoalannya itu yang sifatnya tidak bersifat struktural, tentu kami akan upayakan terus untuk melakukan konsolidasi. Bahkan, yang mereka menghadapi persoalan-persoalan yang terkait dengan kegiatan usahanya, juga kami tetap upayakan untuk penyehatan," kata Dian lagi.
Baca juga: LPS siapkan pembayaran simpanan nasabah PT BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
Baca juga: OJK mencabut izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti
"Memang upaya ke arah penyehatan BPR itu dilakukan secara sistematis oleh kami. Dari aturannya diubah, sistem pengawasannya diubah, sistem pelaporannya diubah. Terus kemudian juga memang kami juga akan banyak sekali teknikal asisten untuk pengembangan SDM," kata Dian dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa.
Dian menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pengaturan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah memberikan amanat baru, dengan BPR yang sebetulnya tidak menjadi tidak terlalu banyak berbeda dengan bank umum. Apabila telah memenuhi persyaratan, BPR dapat mencatatkan sahamnya (listing) atau melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Oleh sebab itu, kata Dian, BPR harus benar-benar disiapkan untuk memegang mandat baru tersebut dengan sebaik-baiknya. Dengan demikian, upaya penguatan BPR juga harus dilakukan di dalam semua aspek.
"Oleh karena itu, kami memang banyak mengeluarkan aturan-aturan terkait dengan BPR dan masih ada juga yang on the pipeline sekarang mau keluar mengenai masalah ini," kata dia lagi.
OJK telah menerbitkan dua Peraturan OJK dalam rangka penguatan BPR dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), salah satunya yaitu POJK Nomor 28 Tahun 2023 (POJK 28/2023) tentang tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS. Aturan tersebut mengatur penyempurnaan pendekatan pengawasan secara lebih dini dalam rangka penanganan permasalahan BPR/S.
Kemudian, aturan yang kedua, yaitu POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat, di antaranya mengatur penyelarasan ketentuan agunan yang diambil alih serta penambahan jenis aset produktif sesuai UU P2SK antara lain surat berharga yang diperkenankan untuk dimiliki BPR dan penyertaan modal.
Dalam waktu dekat, OJK juga akan meluncurkan peta jalan (roadmap) Pengembangan Industri BPR dan BPRS 2021-2025. Peta jalan tersebut bertujuan untuk memperkuat tata kelola BPR.
Terkait beberapa BPR yang ditutup, Dian menegaskan bahwa langkah tersebut memiliki alasan yang cukup kuat dan bukan semata-mata karena OJK ingin mengurangi jumlah BPR.
Pihaknya tidak dapat membiarkan BPR yang mengalami permasalahan mendasar, seperti kecurangan (fraud), sebab akan mengganggu integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR.
Padahal, kata Dian, kinerja rata-rata BPR secara umum sebetulnya cukup positif bahkan terus tumbuh. Selama ini, BPR juga memiliki peran untuk bisa memberikan pelayanan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan masyarakat kecil di berbagai daerah di Indonesia.
Dian pun memastikan, OJK akan menyelesaikan semua BPR yang bermasalah secepat mungkin setidaknya pada tahun ini. Hal tersebut dilakukan demi menciptakan BPR sebagai lembaga keuangan yang bisa dipercaya dan menjadi andalan masyarakat kecil di berbagai daerah.
"Jadi kalau persoalan-persoalannya itu yang sifatnya tidak bersifat struktural, tentu kami akan upayakan terus untuk melakukan konsolidasi. Bahkan, yang mereka menghadapi persoalan-persoalan yang terkait dengan kegiatan usahanya, juga kami tetap upayakan untuk penyehatan," kata Dian lagi.
Baca juga: LPS siapkan pembayaran simpanan nasabah PT BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
Baca juga: OJK mencabut izin usaha PT BPR Bank Pasar Bhakti
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024
Tags: