Jakarta (ANTARA) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin memaparkan beberapa kebijakan yang telah dicanangkan dan direalisasikan untuk mendorong peningkatan kinerja aparatur MA dalam rangka memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

“Pertama adalah membersihkan para oknum Mahkamah Agung dan non aparatur Mahkamah Agung yang melakukan pelanggaran hukum dan kode etik,” kata Syarifuddin dalam Sidang Pleno Istimewa: Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Presiden Jokowi apresiasi reformasi internal Mahkamah Agung

Setelah membersihkan para oknum, kata Syarifuddin, kebijakan yang diambil selanjutnya adalah memutus mata rantai indikasi jalur yang digunakan pada oknum aparatur MA lewat sistem rotasi dan mutasi secara berkala.

Berikutnya, membangun sistem seleksi dan rekrutmen jabatan secara ketat dengan melibatkan rekam jejak integritas dan memberhentikan para pejabat yang terbukti melalaikan jabatan kewajibannya, yakni melakukan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya yang melakukan pelanggaran.

Baca juga: MA sebut pandemi dorong percepatan sistem peradilan elektronik

Sebagai langkah pengawasan, kata dia, kebijakan berikutnya adalah mengoptimalkan satuan tugas khusus (Satgasus) pengawasan untuk memantau dan mengawasi aparatur MA serta memasang CCTV di area kantor yang diduga menjadi tempat untuk bertransaksi perkara serta membangun sistem informasi pengawasan khusus MA.

“Keenam, melakukan pengawasan dan pembinaan secara terpadu bersama komisi yudisial. Tujuh, menerjunkan mysterious shopper untuk memantau dan melakukan pengawasan terhadap aparatur di Mahkamah Agung,” ujar Syarifuddin.

Selain itu, MA melakukan kerja sama dengan Komisi Yudisial dalam rangka untuk membentuk mysterious shopper dari unsur masyarakat. Kemudian juga, membentuk kanal pengaduan khusus atau Bawas Care yang terhubung langsung kepada ketua kamar pengawasan MA.

“Kesepuluh, memberlakukan sistem pembacaan amar putusan secara live streaming bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. 11, menerapkan sistem penunjukan majelis hakim secara acak dengan aplikasi Smart Majelis,” ucapnya.

Kebijakan selanjutnya adalah memberlakukan sistem presensi dengan foto swafoto lewat bantuan sistem GPS terkunci, membangun pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) mandiri di MA, dan terakhir, mengeluarkan instruksi terkait dengan menjaga integritas dalam bentuk rekaman suara yang diputar secara berkala di MA dan badan peradilan di seluruh Indonesia.

Baca juga: MA: Kinerja penanganan perkara di 2023 lampaui target