Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial mengatakan ada tiga hakim yang akan dibawa ke sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena melakukan pelanggaran kode etik.

Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, mengatakan ketiga hakim itu merupakan dua rekomendasi dari KY dan satu hakim merupakan rekomendasi Mahkamah Agung.

Asep mengungkapkan beberapa waktu lalu KY telah mengirimkan rekomendasi sanksi berat pemberhentian untuk dua hakim yang saat melakukan pelanggaran kode etik bertugas di salah satu pengadilan negeri (PN) di Sumatera Utara karena penyalahgunaan narkoba dan hakim dari salah satu PN di Jawa Barat karena melakukan tindakan asusila.

"Terkait rekomendasi-rekomendasi tersebut, hari ini (Selasa 24/9) KY telah menerima respons dari MA untuk pembentukan majelis kehormatan hakim," kata Asep.

Dengan diterimanya rekomendasi tersebut, KY dan MA akan menunjuk anggota majelis kehormatan hakim masing-masing dan melakukan koordinasi untuk menyepakati waktu pelaksanaan bagi kedua rekomendasi tersebut.

Selain itu, kata Asep, KY juga telah menerima rekomendasi sanksi berat pemberhentian dari MA untuk seorang hakim yang saat melakukan pelanggaran kode etik bertugas di salah satu PN di Jawa Timur karena melakukan tindakan asusila.

"Terkait rekomendasi MA, KY pun telah merespons dan selanjutnya akan dibentuk majelis kehormatan hakim secepatnya juga," kata Asep.

(J008/I007)