Kairo (ANTARA) - Mesir pada Minggu (18/2) mengatakan akan menyampaikan argumen secara lisan di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) pada 21 Februari mengenai berbagai tindakan Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

Pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda, itu minggu depan akan mendengarkan permintaan Palestina untuk mendapatkan nasihat pakar mengenai konsekuensi hukum pendudukan yang dilakukan Israel selama 57 tahun di wilayah Palestina.

Sebanyak 52 negara akan menyampaikan argumen hukum di hadapan pengadilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) itu antara 19 Februari dan 26 Februari, sementara Israel tidak hadir.

"Mesir akan memberikan argumen lisan mengenai praktik-praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967," menurut pernyataan Dia Rashwan, kepala Badan Informasi Negara.

Rashwan mengatakan dua memorandum Mesir akan disajikan di pengadilan dan menyoroti kebijakan Israel dalam menganeksasi tanah, merobohkan rumah-rumah, mengusir, mendeportasi, dan menggusur warga Palestina.

Rashwan menekankan bahwa tindakan-tindakan Israel itu adalah pelanggaran terhadap hak penentuan nasib sendiri warga Palestina, serta terhadap larangan perampasan tanah dengan menggunakan kekuatan militer.

Mesir juga akan menyampaikan penentangan terhadap kebijakan-kebijakan Israel, yang berbentuk penindasan dan diskriminasi rasial.

Mesir memperingatkan bahwa kebijakan tersebut secara terang-terangan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia internasional.

Rashwan mengatakan negaranya akan menyerukan pengadilan PBB itu untuk memastikan Israel mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan ilegal yang dilakukannya.

Selain itu, ujarnya, Mesir akan menuntut penarikan pasukan Israel secepatnya dari wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Kota Yerusalem.

Mesir juga akan menyerukan pemberian kompensasi bagi para warga Palestina atas kerusakan yang disebabkan oleh kebijakan dan praktik-praktik tersebut, kata Rishwan.

Dalam opini penasihat pada 2004, ICJ --yang juga disebut Pengadilan Dunia-- meminta Israel menghilangkan penghalang di Tepi Barat yang diduduki serta memberikan kompensasi kepada warga Palestina yang terkena dampak. Namun, Israel tidak melaksanakan putusan ICJ.

Israel terus menggempur Jalur Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 hingga menewaskan hampir 29.000 orang serta menyebabkan kehancuran massal dan kelangkaan kebutuhan pokok.

Perang Israel di Gaza telah menyebabkan 85 persen penduduk wilayah tersebut mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.

Israel di ICJ dituduh melakukan genosida. Pengadilan dunia tersebut pada Januari mengeluarkan keputusan sementara, yang memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan yang menjamin bantuan kemanusiaan sampai kepada warga sipil di Gaza.


Sumber: Anadolu

Baca juga: Mesir dirikan pusat logistik di Rafah, fasilitasi bantuan ke Gaza

Baca juga: Mesir peringatkan 'dampak mengerikan' serangan Israel di Rafah


Mesir terima 2.200 lebih warga Palestina yang terluka dari Gaza