Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan penerimaan pajak seharusnya bisa mencapai kisaran Rp2.000 triliun apabila seluruh Wajib Pajak memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

"Penerimaan pajak saat ini sekitar Rp1.148 triliun, mestinya bisa Rp2.000 triliun," katanya dalam pembukaan acara seminar pajak di Jakarta, Senin.

Fuad mengatakan masih ada sekitar 40 juta Wajib Pajak Orang Pribadi dan lima juta Wajib Pajak Badan yang belum membayar pajak kepada negara. Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajibannya.

"Fungsi perpajakan adalah masalah bangsa karena pajak tidak bisa dilepaskan dari kehidupan bernegara, namun Indonesia termasuk negara yang masalah perpajakannya belum tersosialisasikan dengan baik," ujarnya.

Fuad memperkirakan potensi dari 40 juta Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut mencapai Rp400 triliun, dengan asumsi per tahun, satu Wajib Pajak menyetor penerimaan pajak kepada negara sebesar Rp10 juta.

"Potensinya 40 juta, tapi tidak mungkin 40 juta tersebut langsung membayar semua, kita bisa mendapat 20 juta orang untuk segera membayar pajak. Ini perhitungan kasar," katanya.

Menurut dia, dibandingkan dengan penduduk di negara maju seperti Amerika Serikat dan Jepang, kesadaran masyarakat Indonesia dalam membayar pajak kepada negara masih sangat rendah. Hal tersebut tercermin dari rendahnya tax ratio Indonesia.

Padahal dana dari penerimaan pajak, dapat dimaksimalkan oleh pemerintah untuk membangun sarana infrastruktur yang dalam jangka panjang sangat bermanfaat untuk mendorong angka pertumbuhan ekonomi.

"Kita butuh infrastruktur, pelabuhan, jalan, sekolah umum, fasilitas kesehatan dan airport. Kalau kita mau tumbuh diatas enam persen per tahun, butuh pembangunan infrastruktur. Tapi sekarang per tahun, kita hanya membangun 150 kilometer jalan baru," kata Fuad.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya untuk membayar pajak dan membereskan masalah internal untuk mengurangi terjadinya penyelewengan yang dapat merugikan keuangan negara.

"Kita juga membereskan korupsi. Korupsi ini masalah global, tidak hanya terjadi di Indonesia. Kita bersihkan, agar uang pajak tersebut benar-benar kita manfaatkan untuk pembangunan," kata Fuad.