Wamenperin desak RUU Perindustrian disahkan tahun ini
23 September 2013 13:32 WIB
Wakil Menteri Perindustrian Alex SW Retraubun memberikan sambutan dalam acara Pembukaan Politeknik Enjinering Indorama di Purwakarta pada Senin, 23 September 2013.(kemenperin.go.id)
Purwakarta (ANTARA News) - Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Alex Retraubun mendesak Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perindustrian untuk segera disahkan tahun ini.
"RUU tahun ini harus jadi, kalau nggak jadi tahun ini, bisa terjadi bencana besar karena Masyarakat Ekonomi Asean (AEC) telah di depan mata. RUU ini untuk antisipasi globalisasi dan segala trennya," kata Alex di Purwakarta, Jawa Barat, Senin.
Menurut dia, dengan pengesahan RUU tersebut, akan menjadi dasar hukum dalam pelarangan ekspor bahan mentah ke luar negeri sebelum kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
"Kalau UU sudah diketok, setiap bahan baku tidak boleh diekspor, kecuali kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi," katanya.
Sebelumnya, beberapa fraksi di DPR menilai bahwa Undang-Undang Perindustrian yang baru memang diperlukan untuk menggantikan UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan dunia industri saat ini.
"Undang-Undang Perindustrian harus mewajibkan pemda untuk mendahulukan pemanfaatan sumber daya alam energi untuk industri dalam negeri sehingga manfaatnya dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," kata anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Edhy Prabowo.
Saat ini, RUU tersebut masih dalam proses pembahasan di DPR.
"RUU tahun ini harus jadi, kalau nggak jadi tahun ini, bisa terjadi bencana besar karena Masyarakat Ekonomi Asean (AEC) telah di depan mata. RUU ini untuk antisipasi globalisasi dan segala trennya," kata Alex di Purwakarta, Jawa Barat, Senin.
Menurut dia, dengan pengesahan RUU tersebut, akan menjadi dasar hukum dalam pelarangan ekspor bahan mentah ke luar negeri sebelum kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
"Kalau UU sudah diketok, setiap bahan baku tidak boleh diekspor, kecuali kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi," katanya.
Sebelumnya, beberapa fraksi di DPR menilai bahwa Undang-Undang Perindustrian yang baru memang diperlukan untuk menggantikan UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan dunia industri saat ini.
"Undang-Undang Perindustrian harus mewajibkan pemda untuk mendahulukan pemanfaatan sumber daya alam energi untuk industri dalam negeri sehingga manfaatnya dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," kata anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Gerindra Edhy Prabowo.
Saat ini, RUU tersebut masih dalam proses pembahasan di DPR.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013
Tags: