Mataram (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat menyebutkan sebanyak 14 tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah itu berpotensi menggelar pemungutan suara ulang Pemilu 2024.

"Untuk gambaran sementara ini ada sekitar 14 TPS di NTB yang berpotensi PSU (pemungutan suara ulang), tetapi ini masih dalam proses verifikasi," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTB Itratif dihubungi di Mataram, Jumat.

Ia mengatakan TPS berpotensi menggelar PSU tersebar di beberapa daerah, kecuali di Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Bima.

"Kalau Lombok Barat ini kita belum menerima laporan dari Bawaslu-nya. Kalau khusus Bima ini karena ada kasus pembakaran TPS, rekomendasi PSU ini masih kita kaji," ujarnya.

Baca juga: KPU NTB kaji PSU di sejumlah TPS di Kabupaten Bima

Menurut Itratif, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan pencoblosan ulang, di antaranya terdapat pemilih dari luar domisili menggunakan hak pilih di TPS yang tidak ada namanya pada (daftar pemilihan tambahan (DPTb) atau daftar pemilihn khusus (DPK).

"KTP-nya luar daerah, kemudian mencoblos di TPS tanpa ada terdata di DPTb atau DPk. Seharusnya itu tidak boleh dilakukan," terang Itratif.

Selain itu, ada pemilih yang menggunakan hak suaranya pada dua TPS. Ada lagi pemilih DPTb dan DPK surat suaranya diberikan tidak sesuai dengan aturan.

"Misalnya, menerima surat suara untuk memilih presiden, tetapi dimasukkan untuk surat suara DPRD. Itulah beberapa faktor yang banyak terjadi," ucapnya.

Sementara mengenai kasus perusakan dan pembakaran kotak suara dan surat suara di sejumlah TPS di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, Ketua Bawaslu NTB mengatakan ada 16 hingga 17 TPS yang kotak suara dan surat suaranya dibakar.

"Nah, rekomendasi ini yang masih dikaji untuk PSU. Makanya sampai tadi pagi kami konfirmasi Bawaslu Kabupaten Bima, hasilnya masih diturunkan tim untuk melihat bukti-bukti lain," katanya.

Baca juga: Bawaslu sebut 11 TPS di Sultra segera lakukan PSU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB masih mengkaji kemungkinan digelarnya PSU di sejumlah TPS di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, menyusul insiden perusakan dan pembakaran kotak suara yang terjadi saat penghitungan suara legislatif, Rabu (14/2) malam.

Ketua KPU Provinsi NTB Muhammad Khuwailid mengatakan kemungkinan PSU bisa saja dilakukan, namun sebelum memutuskan hal tersebut, KPU membutuhkan laporan yang komprehensif mengenai peristiwa yang terjadi

"PSU bisa saja, tetapi kita harus dapatkan hasil atau gambaran secara utuh dulu. Tentu kita lihat prosesnya," kata Khuwailid.

Ia menjelaskan secara ketentuan pelaksanaan PSU diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu syaratnya apabila terjadi bencana alam atau kerusuhan sehingga penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

"Kalau hasilnya tidak bisa dihitung dan secara regulasi sesuai Undang-Undang Pemilu maka pilihannya itu akan melakukan PSU atau melakukan pemilu susulan atau lanjutan. Nanti kita akan lihat dulu fakta yang terjadi di lapangan," katanya.

Dari laporan yang diterima KPU Provinsi NTB, terdapat sejumlah kotak suara berisi surat suara yang dirusak dan dibakar. Dua orang pelaku pembakaran saat ini sudah diamankan Kepolisian Resor Bima.

"Apakah dengan terbakarnya surat suara tidak bisa dihitung atau ada akibat-akibat lain nanti akan kita pelajari lebih lanjut dalam pleno untuk kami menentukan sikap selanjutnya," ucap Khuwailid.

Baca juga: Bawaslu Jateng rekomendasikan PSU pemilu 2024 di 22 TPS
Baca juga: Bawaslu rekomendasikan 14 TPS di Kalteng laksanakan PSU