Ketua KPU Kabupaten Pasaman Barat Syafrinaldi didampingi Divisi Hukum Baldi Pramana di Simpang Ampek, Minggu, mengatakan instruksi itu terkait dengan keluarnya Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU 01 tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu.
Dia mengatakan dalam Peraturan KPU Nomor 15 itu, pemasangan baliho atau reklame kampanye untuk partai politik satu per nagari (desa adat). Baliho itu memuat visi, misi, logo, nomor urut partai politik, dan foto pengurus partai yang tidak mencalonkan diri.
Menurut dia, baliho atau reklame yang terpasang saat ini masih mengikuti peraturan lama dengan memasang nama calon, nomor urut calon, dan visi, serta misi. Hal itu bertentangan dengan aturan baru.
"Semua partai politik harus menurunkan baliho atau reklame sejak peraturan ini keluar pada 22 Agustus. Dalam waktu dekat surat imbauan ini akan kita kirim ke semua parpol," kata dia.
Baliho atau reklame yang dipasang itu, kata Baldi Pramana, juga diatur ukuran besar maupun kecilnya. Untuk ukuran spanduk maksimal 1,5X7 meter di satu zona atau wilayah yang ditetapkan KPU sesuai peraturan.
"Kami mengharapkan semua partai mematuhi aturan ini jika tidak maka panitia pengawas pemilu yang akan menurunkan paksa baliho yang melanggar aturan," katanya.
Hingga saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Pemkab Pasaman Barat tentang penentuan zona atau wilayah kampanye di tiap-tiap nagari atau desa.
Ia mengatakan jika zona kampanye telah ditentukan maka semua partai politik harus mematuhinya.
Selain itu, katanya, penempatan baliho juga harus sesuai dengan peraturan yang baru.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat semuanya sudah jelas dan penempatan alat peraga kampanye bisa lebih tertib," kata dia.
(KR-MLN/M029)