"Kami mendata beberapa warga berpotensi dwi kewarganegaraan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Agam, sehingga perlu kerja sama seluruh pihak yang diawali dengan sosialisasi permasalahan ini," kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Agam Budiman Hadiwasito di Limapuluh Kota, Jumat.
Baca juga: Imigrasi cabut status WNI jika berkewarganegaraan ganda
Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, katanya, Indonesia hanya mengenal kewarganegaraan tunggal, dan kewarganegaraan ganda terbatas.
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia, masyarakat dimudahkan pengurusan dan biayanya yang berlaku hingga Mei 2024," kata Budiman.
Ia menyampaikan warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas adalah anak hasil perkawinan campuran antara WNI dan warga negara asing (WNA).
Baca juga: Kemenkumham Sumsel lakukan pendataan anak berkewarganegaraan ganda
Ia meminta sosialisasi yang masif, baik dari pemerintah maupun media ke masyarakat, karena dapat memberikan informasi serta meningkatkan pemahaman bagi warga di Sumatera Barat mengenai perkawinan campur dan anak berkewarganegaraan ganda.
"Sudah ada beberapa proses yang dilakukan sebelumnya. Jangan sampai ada penambahan, partisipasi aktif kita semua diperlukan untuk menyampaikan guna memberikan solusi permasalahan," katanya.
Kepala Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar Faisal Rahman menjelaskan prosedur yang bisa ditempuh untuk mendapatkan hak sebagai WNI.
"Permohonan kewarganegaraan melalui Kantor Wilayah Kemenkumham sesuai domisili pemohon dengan syarat, di antaranya dokumen pribadi disertai surat keterangan keimigrasian, kesehatan, berlaku baik, domisili. Kemudian, Kemenkumhan membentuk tim pemeriksa untuk menentukan kelayakan pemohon," kata Faisal.
Baca juga: Mengamplifikasi kebijakan teranyar Anak Berkewarganegaraan Ganda
Baca juga: Kemenkumhan catat 13.092 anak terdaftar berkewarganegaraan ganda
Ia mengatakan hak kewarganegaraan, termasuk salah satu hak konstitusional yang dijamin oleh konstitusi negara sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 28 D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
"Bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Sebagai hak konstitusional, negara wajib dan bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak warga negaranya," sebutnya.