Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanni Yulia Eka Sari dalam keterangannya di Palembang, Jumat, menerangkan bahwa penyidik Kejari OKI melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan rumah milik tersangka AS yang beralamat di Kompleks Perumahan Lavender, Kabupaten Banyuasin, yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan pendapatan asli desa tersebut.
Sebelumnya penyidik Kejari OKI telah lebih dulu melakukan penggeledahan terhadap rumah milik AS tersebut.
" AS merupakan tersangka penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli desa terhadap hasil kerjasama plasma sawit di atas tanah kas desa di Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI tahun 2015-2021," katanya.Sebelumnya penyidik Kejari OKI telah lebih dulu melakukan penggeledahan terhadap rumah milik AS tersebut.
Ia menambahkan saat ini AS telah resmi ditahan karena telah merugikan keuangan negara senilai Rp9,6 miliar.
AS diketahui merupakan mantan Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI.
Dalam penyitaan tersebut, penyidik pidsus Kejari OKI didampingi tim intelijen Kejari OKI yang melakukan pengamanan kegiatan juga dibantu pihak kepolisian.AS diketahui merupakan mantan Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI.
Penyidik berhasil menyita tanah berikut bangunannya. Penyidik pun telah memasang garis Kejaksaan RI. Kegiatan penyitaan berjalan lancar, yang dihadiri istri dari tersangka AS dan penasihat hukumnya.
Kini tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.