Jakarta (ANTARA News) - Indonesia siap melakukan penandatanganan Forest Law Enforcement, Governance and Trade - Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA) atau Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan bidang Kehutanan antara RI dengan Uni Eropa, 30 September 2013 di Brussel, Belgia.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Jakarta, Sabtu, menyatakan, pihaknya akan menuju ke Brussel, Belgia, pada 30 September mendatang guna melakukan penandatanganan tersebut.

"Apabila VPA ini telah ditandatangani, maka kayu Indonesia yang masuk Uni Eropa tidak lagi memerlukan proses due diligent," katanya seusai memberikan kuliah perdana di Universitas Muhammadiyah Prof Dr. Buya Hamka (Uhamka) Jakarta.

Selain itu, lanjutnya, ekspor kayu Indonesia diperkirakan akan mengalami peningkatan hampir 50 persen.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan dengan penerapan sistem verifikasi legaltitas kayu (SVLK), Indonesia sudah sangat siap memasuki pasar global. Pasalnya, kayu-kayu yang telah mendapatkan sertifikasi SVLK merupakan kayu-kayu yang dipanen secara legal.

Zulkifli menuturkan, untuk memastikan kredibilitas SVLK, tahun lalu Indonesia telah melakukan uji coba sistem melalui pengapalan kayu bersertifikat V-Legal ke delapan negara Uni Eropa. Bahkan, Indonesia pun telah mendesain mekanisme evaluasi sistem tersebut.

"Dengan semua langkah-langkah itu, saya rasa sangat logis bahwa Indonesia sudah sangat siap memasuki pasar global karena kayu-kayu dipanen secara legal," katanya.

Namun demikian, menurut dia, kesiapan Indonesia untuk mengekspor hanya kayu legal harus dibarengi dengan kesiapan negara-negara pengimpor untuk menerima sepenuhnya produk kayu Indonesia yang bersertifikat legal tanpa hambatan apapun.

Zulkifli melanjutkan, kini SVLK telah diterjemahkan ke dalam 22 bahasa negara-negara Uni Eropa selain Bahasa Inggris. Dengan adanya terjemahan itu, maka The Forest Law Enforcement Governance and Trade-Voluntary Partnership Agreement (FLEGT-VPA) dengan Uni Eropa bakal dilaksanakan pada 30 September mendatang.

Zulkifli juga menegaskan bahwa kegiatan illegal logging dan illegal timber trade termasuk kegiatan log laundering sudah tidak terjadi lagi.

"Hal ini semestinya menjadi perhatian khusus Uni Eropa dan negara-negara pengimpor lainnya untuk tidak menampung kayu ilegal negara lain. Dengan demikian, akan semakin terjamin bahwa hanya produk kayu dari bahan baku yang benar-benar legal yang disuplai ke pasar Uni Eropa dan pasar global," katanya. (S025/R010)