Cilacap (ANTARA News) - Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman dilaporkan telah dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, pascamenjalani pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri di Jakarta.
Saat dihubungi dari Cilacap, Sabtu pagi, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah Suwarso membenarkan informasi tersebut.
"Iya sudah. Ke Lapas Kelas I Batu," kata Suwarso melalui telepon.
Menurut dia, Freddy Budiman kemungkinan masih akan meneruskan hukuman disiplin karena diketahui membawa sabu-sabu seberat tiga gram saat baru dipindah ke Lapas Batu pada 30 Juli 2013.
"Nanti akan dilihat sudah berapa lama dia menjalani hukuman disiplin itu. Yang pasti, masih dipisahkan dengan napi yang lain," katanya.
Informasi yang dihimpun, Freddy Budiman meninggalkan Mabes Polri di Jakarta pada hari Jumat (20/9), sekitar pukul 15.00 WIB, dan tiba di Lapas Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, sekitar pukul 22.00 WIB.
Seperti diwartakan, Freddy Budiman pada tanggal 21 Agustus 2013 dijemput oleh tim Mabes Polri dari Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, untuk dibawa ke Jakarta guna penyidikan kasus pabrik sabu-sabu di Lapas Cipinang.
Kadivpas Suwarso mengatakan bahwa Mabes Polri telah mendapat izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk membawa Freddy Budiman ke Jakarta.
Freddy Budiman dikembalikan ke Nusakambangan
21 September 2013 09:58 WIB
Freddy Budiman (Istimewa)
Pewarta: Sumarwoto
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2013
Tags: