Timika (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menargetkan tahap perekapan surat suara di tingkat distrik rampung pada 17 Februari 2024.

Ketua KPUD Kabupaten Mimika Dete Abugau di Timika, Kamis, mengatakan bahwa sejak 14 Februari 2024 setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah ini telah melakukan perekapan surat suara.

"Pada 15 Februari 2024 hari ini semua perekapan telah selesai, kemudian kita lanjutkan penerimaan hasil dari Panitia Pemilihan Distrik (PPD) pada 17 Februari 2024," katanya.

Menurut Dete, pihaknya menargetkan untuk penghitungan suara pada tingkat kabupaten akan berlangsung 17 Februari hingga 6 Maret 2024, kemudian dilanjutkan pelaporan ke tingkat provinsi.

"Setelah tingkat distrik selesai, kita lanjutkan tingkat kabupaten pada 17 Februari hingga 6 Maret 2024 dan pelaporan ke provinsi pada 6 Maret itu," ujarnya.

Dia menjelaskan pihaknya berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala dalam proses penghitungan surat suara.

"Kami mengharapkan semua tahapan pleno dapat berjalan dengan baik, dan saat ini belum ada kendala yang kami temui semua berjalan dengan baik," katanya lagi.

Dia menambahkan pihaknya berharap seluruh proses dan tahapan Pemilu 2024 dapat berjalan sesuai agenda yang telah ditentukan oleh KPU RI.

"Kami harap tidak ada kendala maupun hambatan yang begitu berarti, agar setiap proses dan tahapan pemilu berjalan lancar dan aman terkendali," ujarnya lagi.